Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komisi III belum Terima Nama Calon Hakim Agung

Putra Ananda
27/11/2019 10:50
Komisi III belum Terima Nama Calon Hakim Agung
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari.(MI/Saskia Anindya Putri)

KOMISI III DPR mengaku belum menerima nama-nama calon hakim agung dari Komisi Yudisial (KY). Sesuai jadwal, nama-nama calon hakim agung sedianya diserahkan kepada DPR, Senin (25/11).

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari atau yang akrab disapa Tobas mengatakan nama-nama calon hakim agung tersebut baru akan diserahkan hari ini oleh KY. Tobas mendapatkan kepastian tersebut dari salah satu komisioner KY.

Tobas berharap proses seleksi calon hakim agung yang sudah dilakukan KY dapat menjadi sumber pendalaman yang baik untuk ditelaah di Komisi III. Penentuan hakim agung dari nama-nama yang sudah dikirimkan KY akan ditentukan langsung oleh Komisi III.

"Tentu kita berharap apa yang sudah dilakukan KY bisa menjadi bahan pertimbangan kita, dari proses wawancara, latar belakang calon, hingga kemampuan penilaian integritas," ujarnya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Dalam menentukan calon hakim agung nanti, Tobas menuturkan Komisi III akan mempertibangkan integritas para calon hakim. Tobas menilai hakim merupakan profesi pemutus tertinggi dari seluruh proses hukum.

"Maka, dia harus punya integritas tinggi. Tidak boleh terkontaminasi dengan hal-hal negatif dan buruk atau diindikasikan berpotensi melakukan hal-hal yang tidak patut," tuturnya.

Selain itu, dikatakan Tobas, Komisi III juga akan mempertimbangkan kapabilitas setiap calon hakim agung. Komisi III berharap calon hakim agung mampu membuat putusan-putusan hukum yang berkualitas. Mereka dituntut mampu membuat kepastian hukum dan pembaruan hukum terhadap permasalahan-permasalahan yang mungkin saja belum terpecahkan di masyarakat.

"Pertimbangan hukumnya menjadi penting bukan hanya putusan-putusan rutinitas formalitas belaka. Jadi, konten dari pertimbangan hukum itu menjadi penting untuk kita lihat mampu dirumuskan para hakim agung," ujarnya. (Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya