Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Kaget Jokowi Beri Koruptor Ini Grasi

Dhika kusuma winata
26/11/2019 20:13
KPK Kaget Jokowi Beri Koruptor Ini Grasi
Annas Maamun(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengaku kaget atas pemberian grasi terhadap terpidana kasus korupsi Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau yang mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung itu akan bebas lebih cepat lantaran mendapat grasi dari presiden.

"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11).

 

Baca juga: Koruptor Ini Diberikan Grasi oleh Jokowi karena Uzur dan Sakit

 

 

Febri menuturkan, KPK baru menerima surat dari Lapas Sukamiskin. Surat tersebut meminta KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Keputusan Presiden No 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi tersebut. Kendati demikian, Febri menambahkan, KPK tetap menghargai kewenangan Presiden Joko Widodo memberikan grasi terhadap Annas dalam perkara tersebut.

"KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," imbuhnya.

Febri membeberkan penanganan perkara dengan Annas telah melewati proses yang cukup kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Komisi menjerat Annas melalui operasi tangkap tangan pada September 2014.

Eks Gubernur Riau itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung. Dia kemudian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, lantaran menerima suap dari Gulat Manurung.

Annas divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun penjara. Dengan diberikan grasi, Annas mendapat pengurangan hukuman satu tahun dan bakal bebas Oktober 2020.

Dalam perkara itu, KPK mendakwa Annas secara kumulatif. Pertama, dia didakwa menerima suap US$166,100 dari Gulat Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, Annas didakwa menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison di lingkungan Provinsi Riau.

Ketiga, Annas didakwa menerima suap Rp3 miliar dari total janji Rp8 miliar dari pengusaha Surya Darmadi untuk kongkalikong memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo (perkebunan kelapa sawit) pada revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Riau. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya