Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Penertiban Kawasan Hutan Mengawali Kehancuran Sawit Indonesia?!Penertiban Kawasan Hutan Mengawali Kehancuran Sawit Indonesia?!

Didiek Hadjar Goenadi Profesor Riset Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Unit Bogor – Riset Perkebunan Nusantara (RPN) & Koordinator Komlitbang Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP)
27/1/2026 05:10
Penertiban Kawasan Hutan Mengawali Kehancuran Sawit Indonesia?!Penertiban Kawasan Hutan Mengawali Kehancuran Sawit Indonesia?!
(MI/Seno)

BERBAGAI komentar negatif terus dinarasikan dalam beberapa bulan terakhir ini terkait dengan komoditas nonmigas andalan utama ekonomi nasional, yakni kelapa sawit. Komentar di berbagai fora cetak dan elektronik yang ‘mengadili’ perkebunan kelapa sawit makin gencar. Apalagi setelah ada bencana banjir di berbagai provinsi akhir-akhir ini, seiring dengan meningkatnya intensitas perubahan iklim yang memicu curah hujan berlebih di berbagai wilayah Indonesia. Respons yang lebih ilmiah dari beberapa ilmuwan dalam menjelaskan fenomena alami tersebut seolah tenggelam, tergulung oleh narasi diskriminasi terhadap komoditas ini.

 

CITRA BURUK TANAMAN KELAPA SAWIT

Tanaman kelapa sawit secara spesies tergolong tanaman asal hutan meskipun di Indonesia oleh undang-undang tidak digolongkan sebagai tanaman hutan--padahal tanaman palma sejenis seperti aren dimasukkan sebagai tanaman hutan. Dengan kemajuan yang sangat pesat, baik dari aspek luasan maupun produktivitas minyak nabati, tentu dapat dipahami bahwa kondisi itu memicu kepanikan negara-negara penghasil minyak nabati asal kedelai, rapeseed, canola, dan jagung.

Dengan tingkat produktivitas minyak yang tinggi (5-7 ton minyak/hektare/tahun), kelapa sawit dapat menunjukkan sebagai tanaman penghasil minyak nabati paling efisien di dunia jika dibandingkan dengan komoditas lainnya (1,0-1,5 ton/ hektare /tahun). Artinya, untuk menghasilkan satu ton minyak kelapa sawit hanya perlu luasan lahan seperlima daripada yang dibutuhkan untuk tanaman minyak nabati lainnya. Sebelum beberapa tahun terakhir, harga minyak kelapa sawit selalu di bawah harga minyak nabati lain. Namun, dengan kelangkaan pasokan, harga minyak kelapa sawit menjadi yang paling mahal di antara pesaingnya akibat anjloknya produksi.

Beragam keunggulan itu memicu sentimen negatif terhadap komoditas ini, yang tentunya sudah bisa diduga siapa pemicunya. Berbagai tuduhan dilontarkan terkait dengan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pemicu deforestasi, konsumsi air yang boros, menggusur habitat satwa langka, serta memicu emisi gas rumah kaca (GRK), juga konflik penguasaan lahan.

Tuduhan tersebut tentu hanya dapat ditangkal dengan data untuk menyanggahnya sekaligus menggugurkan narasi diskriminatif yang dilontarkan. Untuk itulah pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menyelenggarakan program riset untuk menghimpun data aktual dan ilmiah guna menangkal isu-isu tersebut, selain melakukan promosi intensif tentang manfaat positif minyak kelapa sawit terhadap kesehatan serta diplomasi dengan negara-negara penentang kelapa sawit, khususnya Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Beberapa hasil riset menunjukkan bahwa sebagian besar areal perkebunan kelapa sawit berasal dari lahan eks hak pengusahaan hutan (HPH) yang ditelantarkan dan hanya sedikit yang berasal dari areal hutan. Juga sudah dibuktikan bahwa konsumsi air tanaman kelapa sawit hanya 853 m3/ton minyak, lebih sedikit daripada kedelai (1.958 m3), jagung (2.843 m3), kacang tanah (2.896 m3), dan kelapa (2.896 m3).

Penerapan prinsip dan kriteria pertanian berkelanjutan sudah mengakomodasi areal khusus untuk perlindungan satwa liar seperti yang dirumuskan dalam Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang bersifat wajib dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang bersifat sukarela.

Dengan menggunakan teknologi penangkap metana (methane capture) penurunan emisi GRK pada perkebunan kelapa sawit (65%) lebih tinggi daripada komoditas pesaingnya (< 45%). Dalam konflik kepemilikan lahan, baik antara masyarakat dan perkebunan kelapa sawit maupun antara perusahaan kelapa sawit dan perusahaan pertambangan perlu diselesaikan secara hukum untuk menempatkan legalitas yang syah. Dengan menerapkan good management practices, tanah-tanah marginal seperti gambut dan berpasir dapat dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit yang memenuhi syarat berkelanjutan.

 

PELANGGARAN TERHADAP REGULASI

Laporan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2018 menyebutkan bahwa perkebunan kelapa sawit berkontribusi nyata terhadap capaian target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Kontribusi tersebut terkait dengan target penurunan kemiskinan (SDG 1) dan ketimpangan (SDG 10), pemenuhan kebutuhan pangan (SDG 2) dan fortifikasi (SDG 3), mitigasi perubahan iklim (SDG 13) termasuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencegah kebakaran lahan serta meningkatkan bauran energi terbarukan, juga pembangunan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan menyumbang devisa (SDG 8).

Namun, beberapa pihak tetap menyangsikan bahwa manfaat perkebunan kelapa sawit lebih banyak daripada mudaratnya. Terlebih lagi dengan adanya indikasi banyak praktisi kebun sawit korporasi yang tidak mengikuti regulasi pemerintah, khususnya menyangkut pemanfaatan lahan yang diharamkan untuk budi daya tanaman termasuk kelapa sawit, yaitu yang disebut dengan kawasan hutan. Istilah kawasan hutan ini hanya ada di Indonesia dan secara fisik dapat berupa lahan semak belukar tidak produktif tanpa ada tanaman pohon layaknya sebuah areal hutan.

Lantaran banyaknya tuntutan publik untuk menertibkan hal tersebut, pemerintah merespons dengan membentuk Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 21 Januari 2025 melalui Perpres No 5 Tahun 2025, yang bertujuan menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Fokusnya antara lain mencakup perkebunan kelapa sawit, penambangan, dan kegiatan lain di wilayah tersebut yang berpotensi mengurangi pendapatan negara.

Menurut data Kementerian Sekretariat Negara yang dilansir oleh Katadata (2025), kinerja Tim PKH telah menertibkan lahan dengan penyitaan perkebunan kelapa sawit dan tambang seluas 4,08 juta ha dan memulihkan kawasan konservasi dengan dikembalikan ke Kementerian Kehutanan seluas 688,4 ribu ha. Dinarasikan luas kebun sawit dan tambang yang disita setara dengan delapan kali luas Pulau Bali, di dalamnya termasuk tambang ilegal di Geopark Raja Ampat dan sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Pulau Bangka dan Belitung.

Untuk kawasan konservasi luasnya setara dengan 10 kali luas DKI Jakarta dan tersebar di sembilan provinsi termasuk di dalamnya kegiatan illegal di Taman Nasional Tesso Nilo. Dampak fiskal yang diperoleh dilaporkan mencapai Rp2,3 triliun selama 2025, hasil dari pengenaan denda terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang. Potensi penerimaan denda untuk tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp143,2 triliun (Rp 109,6 triliun dari perkebunan kelapa sawit dan sisanya Rp32,6 triliun dari perusahaan tambang). Sebuah angka denda yang cukup fantastis apalagi jika dapat diterima secara penuh oleh negara tanpa kebocoran di dalam prosesnya.

 

POTENSI DAMPAK TERHADAP KINERJA KELAPA SAWIT KE DEPAN

Saat ini, luas perkebunan kelapa sawit nasional sekitar 17 juta ha dengan produksi sekitar 52 juta ton. Untuk memenuhi ambisi penerapan biodiesel yang berbahan baku minyak kelapa sawit (B50-100), pemerintah menargetkan bahwa produksi nasional di tahun 2045 dapat mencapai 100 juta ton minyak kelapa sawit. Target yang cukup ambisius ini tentu tidak dapat dicapai jika hanya mengandalkan kondisi kinerja perkebunan saat ini. Laporan Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan, meski ada kenaikan volume ekspor tahun 2025, bayang-bayang produksi stagnan tetap ada di tahun 2026.

Jika tahun lalu harga minyak kelapa sawit sudah mulai berada di bawah harga minyak bunga matahari dan kedelai, kelangkaan produksi dari negara-negara produsen minyak kelapa sawit tahun ini dapat membawa kembali ke harga tahun 2024 menjadi yang paling mahal. Konsekuensinya tentu negara-negara pengimpor minyak kelapa sawit akan beralih ke minyak nabati lain yang lebih murah. Terkait dengan penarikan lahan perkebunan kelapa sawit oleh negara melalui Satuan Tugas (Satgas) PKH yang dilaporkan mencapai 4 juta ha lebih, termasuk areal tambang, tentu akan mengancam capaian produksi nasional seperti yang ditargetkan dapat dicapai pada 2045.

Fakta ini terlepas dari bahwa sekitar 3 juta ha lahan kelapa sawit dari 6 juta ha yang dikelola oleh petani juga dinyatakan ilegal karena berada di dalam kawasan hutan. Sekitar 900 ribu ha eks perkebunan kelapa sawit juga dikabarkan akan dikembalikan menjadi hutan konservasi. Akan lebih parah lagi jika perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 1 juta ha yang disita negara dan dikelola oleh Agrinas, kinerjanya turun dari sebelumnya. Kondisi ini, jika benar terjadi, akan mengakibatkan produksi nasional yang sudah stagnan akan menyusut tajam.

Di tengah upaya untuk mewujudkan implementasi program B50 tahun ini dan selanjutnya hingga B100 semua dari minyak kelapa sawit, tentu pemerintah sudah mempertimbangkan hal ini secara matang. Bisa jadi kebijakan membuka kembali lahan baru yang dikabarkan mencapai luasan 5 juta ha di Papua untuk kelapa sawit adalah untuk menutup defisit kebutuhan bahan baku biodiesel tanpa banyak berpengaruh terhadap kondisi fiskal akibat penurunan pendapatan negara dari pajak ekspor.

Sepintas kebijakan ini sah-sah saja diambil sebagai sebuah negara berkedaulatan dan tidak diatur oleh pihak lain. Namun, berkaca pada isu mutakhir terkait dengan bencana banjir di beberapa provinsi di Sumatra termasuk Aceh, meskipun belum jelas penyebabnya ialah adanya perkebunan kelapa sawit, kebijakan tersebut perlu didasarkan pada niat membangun sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Belum lagi ditambah dengan komplikasi urusan komitmen dengan negara asing yang menghendaki Indonesia tidak lagi membuka areal hutannya dengan memberikan bantuan dana hibah pengendalian lingkungan hidup dalam kerangka mitigasi perubahan iklim global. Khusus untuk wilayah Papua yang akan dikembangkan untuk perkebunan kelapa sawit baru, perlu diperhatikan aspek sosial terkait dengan masyarakat adat, selain masalah lingkungan yang rentan (fragile).

 

SOLUSI BIJAK YANG DIBUTUHKAN

Tudingan negatif terhadap perkebunan kelapa sawit tidak saja terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara produsen lainnya seperti Brasil dan bahkan negara kecil seperti Guatemala. Pemerintah Brasil menerapkan denda kepada perusahaan-perusahaan perambah hutan di wilayah Amazon, sedangkan di Guatemala kebijakan diarahkan untuk mendorong praktik tumpangsari dengan tanaman lain dalam upaya meningkatkan ketahanan lingkungan terhadap risiko kelangkaan air maupun bencana banjir.

Solusi yang dibutuhkan untuk mendukung kebijakan pembukaan kebun kelapa sawit yang baru tidak lain ialah menerapkan secara konsisten prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan, salah satunya dengan penanaman tanaman penutup tanah kacang-kacangan pada tahap awal penanaman dan penumpukan pelepah kelapa sawit di areal perkebunan. Cara ini akan meningkatkan laju inflitrasi air hujan secara nyata setara dengan kawasan hutan sehingga mengurangi aliran permukaan penyebab banjir. Pemanfaatan pupuk organik dengan rorak-rorak konservasi dapat dilakukan untuk meningkatkan daya simpan air di dalam tanah.

Jika cara ini ditempuh maka risiko perkebunan kelapa sawit secara sendiri dapat menyebabkan banjir akan berkurang secara nyata. Di luar itu, persiapan pembangunannya wajib didahului dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) secara komprehensif berbasis kawasan yang dilengkapi dengan simulasi risiko beserta mitigasinya, bukan asal-asalan untuk meloloskan proyek seperti biasanya. Selebihnya, ketergantungan terhadap minyak kelapa sawit untuk produksi biodiesel perlu segera digantikan dengan produk bio-hidrokarbon berbahan baku biomas limbah kelapa sawit dan/atau mengembangkan tanaman-tanaman penghasil minyak bukan pangan.

Untuk tujuan itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang anggarannya akan meningkat tajam perlu ambil prakarsa untuk prioritas riset kelompok tanaman ini sebagai pengganti kelapa sawit sebagai bahan baku energi. Di samping itu, keputusan Presiden menunda penerapan B50 pada tahun ini merupakan langkah yang rasional dengan mempertimbangkan berbagai risiko yang dihadapi jika rencana tersebut dipaksakan.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya