Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
DIREKTUR Intelligence & National Security Studies Stepi Anriani menilai TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki peran strategis dalam menangani perkebunan sawit ilegal. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025, pemerintah telah membentuk Satgas PKH yang dipimpin oleh Sjafrie Sjamsoeddin yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI.
Satgas PKH kemudian mengambil langkah dalam memberantas perkebunan kelapa sawit ilegal. Salah satu upaya signifikan yang dilakukan adalah penyitaan lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan. Selain itu, Satgas PKH juga telah mengambil tindakan tegas terhadap 27 perusahaan sawit ilegal di wilayah Kampar, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir, yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi," kata Stepi melalui keterangannya, Senin (10/3).
Stepi menilai, sebagai bagian dari Satgas PKH, TNI memainkan peran penting dalam mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, militer memiliki wewenang untuk terlibat dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna membantu menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah yang terdampak.
Dalam praktiknya, TNI berperan aktif dalam berbagai aspek, termasuk mendukung Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam operasi penertiban lahan sawit ilegal. Ia menilai keberadaan TNI dalam operasi ini tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga mencegah perlawanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam praktik ilegal tersebut.
Selain menjaga stabilitas keamanan, TNI juga berkontribusi dalam upaya pemulihan dan rehabilitasi kawasan hutan. Setelah operasi penertiban, lahan yang telah dibersihkan perlu dikembalikan ke fungsinya sebagai kawasan hutan atau dialokasikan untuk program peremajaan sawit yang lebih terkendali. TNI kemudian berperan dalam pengamanan serta koordinasi program reforestasi yang bertujuan untuk memulihkan kondisi ekosistem yang telah rusak.
"Keberadaan TNI dalam Satgas PKH merupakan salah satu elemen kunci dalam memberantas perkebunan sawit ilegal yang telah menyebabkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan petani sawit, diharapkan industri kelapa sawit Indonesia dapat berkembang lebih berkelanjutan dan tetap berdaya saing tanpa harus mengorbankan keseimbangan ekosistem alam," katanya. (E-3)
Gapki mengambil langkah strategis dengan menggandeng Indonesian Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) dalam upaya memperkuat posisi dan citra industri sawit Indonesia di kancah global.
PT Astra Agro Lestari mencatatkan kinerja yang positif dan juga menunjukkan pencapaian tanggung jawab sosial melalui Laporan Keuangan dan Laporan Keberlanjutan.
Hal ini merupakan wujud pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah-daerah sentra sawit maupun daerah non-sentra sawit.
Di tengah permintaan pasar yang terus meningkat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, pertumbuhan produksi kelapa sawit dalam lima tahun terakhir justru stagnan.
Kontribusi industri kelapa sawit sebagai penyumbang devisa terbesar negara kini menghadapi ancaman baru yaitu regulasi yang saling tumpang tindih dan ketidakpastian hukum.
DALAM beberapa pemberitaan, pemerintah menyatakan bahwa produksi minyak kelapa sawit nasional ditargetkan mencapai 100 juta ton pada tahun Indonesia emas 2045.
Kawasan hutan di wilayah Padang Panjang serta pengelolaan kawasan tambang di Pondok Kapur akan ditata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Keterlibatan TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai memiliki peran strategis
Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Ada sekitar 31,8 juta hektare kawasan hutan yang tidak berhutan atau terdegradasi. Lahan seluas itu dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kelapa sawit untuk mendukung pangan dan energi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved