Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMISI III DPR RI mendesak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar mengoptimalkan fungsi kontra radikalisasi dan deradikalisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat rapat kerja dengan Kepala BNPT Suhardi Alius.
"Komisi III DPR RI medesak Kepala BNPT untuk meningkatkan koordinasi dengan lembaga terkait untuk mengoptimalkan fungsi kontra radikalisasi dan deradikalisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme," papar Adies di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Selain itu yang tak kalah penting, Komisi III DPR RI juga mendesak Kepala BNPT agar mengoptimalkan fungsi pencegahan penanggulangan terorisme.
BNPT disarankan dengan sangat agar melakukan langkah-langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian sebagai upaya untuk mencegah paham radikal-terorisme.
Terkait dengan perlakuan terhadap narapidana terorisme, Komisi III DPR RI mendesak Kepala BNPT agar melakukan kerjasama yang lebih konkrit dengan Ditjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di Lapas terhadap narapidana terorisme.
Dalam raker tersebut Komisi III DPR RI juga memberikan perhatian terhadap maraknya aksi radikal-terorisme melalui media sosial (medsos).
Menurut Komisi III, medsos dikapitalisasi sebagai alat yang paling mudah dipergunakan oleh kelompok-kelompok teror, oleh sebab itu Komisi III medesak Kepala BNPT untuk melakukan langkah-langkah antisipatif, melalui kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat menelusuri dan mengungkap aksi teror melalui media sosial. (OL-09)
Semangat persatuan yang dibangun harus benar-benar mampu diwujudkan dan dipraktikkan dalam keseharian masyarakat.
INDONESIA mencatatkan nihil kasus serangan terorisme sejak tahun 2023 hingga saat ini, pertengahan tahun 2025. Hal itu disebut berkat peran dari berbagai pihak.
PAKAR terorisme Solahudin menyebut Indonesia saat ini berada di era terbaik dalam penanganan terorisme berkat strategi kolaboratif antara soft approach dan hard approach.
Pencegahan tidak hanya dilakukan dari sisi keamanan tapi juga harus bisa memanfaatkan teknologi IT
Gubernur Khofifah dan BNPT RI berkomitmen tanamkan moderasi beragama sejak dini di sekolah untuk cegah radikalisme. Jatim perkuat sinergi pusat-daerah.
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Komisi XIII DPR RI terus memperkuat upaya pencegahan radikalisme dan terorisme.
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
MENTERI Hukum Supartman Andi Agtas menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons adanya aksi demonstrasi yang menuntut 'Bubarkan DPR' dan memprotes tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Peneliti FormappiĀ Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved