Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku dimintai konfirmasi oleh penyidik KPK terkait proses penandatanganan pembangunan proyek gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Utara.
"Jadi sebentar saja itu untuk 3 berkas tersangka Dudy Jocom dan 2 kontraktor lainnya," kata Gamawan seusai menjalani pemeriksaan di KPK,
Dudy ialah pejabat pembuat komitmen pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011. Selain Dudy, KPK menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel. Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.
Gamawan mengaku ditanya bahwa proyek (IPDN Sulut) di atas Rp100 miliar dan harus ditandatangani menteri. "Terus saya bilang, ya saya tandata-ngani,'' ungkap Gamawan.
Namun, ia menandatangani proyek itu setelah ditinjau lebih dulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Setelah di-review BPKP baru saya tanda tangani dan pelaksanaan tender mengatakan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, saya tanda tangan,''ujar Gamawan.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7% atas pembagian pekerjaan ini.
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan belum selesai.
"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp9,3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Negara rugi
Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gadung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN. Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.
Diduga, sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Pada September 2011 pemenang lelang ditetapkan kemudian Dedy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.
Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dedy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dibayarkan.
Dari kedua proyek tersebut, negara diduga mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar. (Ant/P-1)
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Selain pembersihan bangunan, personel juga melakukan normalisasi pada 42 hektare lahan terdampak agar dapat digunakan kembali oleh masyarakat.
Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 16.15 WIB di jalur arah Surabaya menuju Malang, tepatnya di Desa Pamotan, Kecamatan Porong.
Sebanyak 1.138 praja IPDN diberangkatkan ke lokasi terdampak bencana di Aceh Tamiang dan Aceh Utara, guna mempercepat aktivasi layanan publik pemerintah daerah setempat yang terhambat.
Dalam kuliah umumnya Prof Connie Rahakundini Bakrie mengingatkan bahwa generasi muda sekarang adalah generasi yang hidup di masa penuh pilihan tapi juga penuh ujian.
Konferensi ini diikuti 131 akademisi, peneliti, dan praktisi dari 32 negara, terdiri atas 89 peserta yang hadir secara langsung dan 42 peserta yang bergabung secara daring.
Selain larangan tindakan kekerasan, Wamendagri Akhmad Wiyagus juga menekankan terkait semangat kebersamaan, gotong royong dan toleransi bagi para praja pratama IPDN,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved