Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Sumatra Utara Akbar Himawan Buchari. Pemanggilan tersebut guna pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka IAN (Isa Ansyari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).
KPK juga memanggil Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan Sumut Syarifuddin Dongoran, dari unsur swasta Muhammad Khairul dan I Ketut Yada masih dalam kasus yang sama.
"Betul, keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas Terdakwa IAN," cetus Febri.
Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK melalui surat ke Ditjen Imigrasi.
Akbar menegaskan ia tidak terlibat kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Eldin. Bahkan saat proses OTT berlangsung, ia berada di luar negeri untuk melakukan pengobatan.
KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
Baca juga: KPK Cekal Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Wali Kota Medan
Adapun tersangka lainnya sebagai pemberi yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN). Dzulmi Eldin merupakan Wali Kota Medan periode 2016-2021 yang dilantik pada 17 Februari 2016.
Isa Ansyari yang telah mentransfer dana Rp200 juta ditanyai ajudan Dzulmi, AND, tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta yang disepakati. IAN menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya.
Dzulmi dan Syamsul Fitri sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Isa Ansyari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)
KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua pekan lal terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK mencatat telah menerima 2.273 laporan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Juni 2025. Laporan terbanyak berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
KPK mengakui masih memiliki lima buronan yang hingga kini belum tertangkap. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut hal itu sebagai utang lembaga kepada masyarakat. Ini daftarnya
Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). L
Angka itu tidak mengartikan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT. Sebab, sumber daya dan alat yang dimiliki KPK masih mumpuni untuk menciduk pejabat diam-diam.
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved