Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral) Bambang Irianto menjamin dirinya akan kooperatif menjalani proses hukum yang dijalani di Komisi Pemberantasan Korupsi. Bambang yang menjadi tersangka dalam kasus mafia migas itu seusai menjalani pemeriksaan perdana tidak ditahan.
"Kita ikuti prosesnya, saya warga negara yang baik dan saya percaya dengan lembaga KPK. Saya akan ikuti semua proses hukum," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/11) sore. Ia meninggalkan KPK sekitar pukul 17.30 WIB usai diperiksa selama empat jam.
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) itu mengaku pemeriksaan masih seputar tugasnya saat menjadi petinggi PES. Ia irit bicara dan hanya mengatakan proses pemeriksaan KPK berjalan profesional. Ditanya seputar penerimaan uang yang disangkakan kepadanya, Bambang bergeming.
"Belum (soal ada penerimaan uang US$2,9 juta). Jadi didalami tugas saya saja sebagai VP dan Managing Director (PES)," kata Bambang.
Bambang diduga melakukan kongkalikong untuk memuluskan pengadaan impor minyak kepada perusahaan tertentu dengan harga tinggi. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia diduga telah menerima uang senilai US$2,9 juta pada periode 2010-2013. Suap diduga sebagai imbalan bantuan yang diberikan Bambang kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) Pte Ltd di Singapura.
Penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak 2014. Penaikan status perkara ke penyidikan baru diumumkan September lalu. Proses itu memakan waktu lama lantaran informasi dan data yang dibutuhkan tersebar di negara-negara lain. Terlebih, perusahaan cangkang yang didirikan Bambang untuk menampung uang berada di negara bebas pajak (tax haven country).
Baca juga: KPK Tepis Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi
Petral dibubarkan pada Mei 2015. Pembubaran dilakukan karena diyakini terdapat praktik mafia migas dalam perdagangan minyak yang ditugaskan keppada anak perusahaan PT Pertamina Persero, termasuk Petral dan PES.
Kemudian Pertamina menunjuk perusahaan Kordhamentha untuk melakukan audit forensik pembelian minyak di Petral periode 2012-2014. Dalam hasil laporan itu menyebut harga beli minyak menjadi mahal karena adanya intervensi pihak ketiga.
Lembaga audit asal Australia itu mencatat pada berbagai dokumentasi Petral, adanya pihak ketiga yang bukan bagian dari manejemen Petral dan Pertamina yang ikut intervensi, mulai mengatur tender, membocorkan harga perhitungan sendiri, serta menggunakan karyawan dan manajemen Petral untuk memenangkan kepentingannya.
Selain itu, hasil audit itu muncul indikasi adanya transaksi tidak jelas senilai US$18 miliar dalam transaksi jual beli minyak mentah dan BBM di Petral. (OL-8)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved