Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MANTAN Direktur Utama Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral) Bambang Irianto menjamin dirinya akan kooperatif menjalani proses hukum yang dijalani di Komisi Pemberantasan Korupsi. Bambang yang menjadi tersangka dalam kasus mafia migas itu seusai menjalani pemeriksaan perdana tidak ditahan.
"Kita ikuti prosesnya, saya warga negara yang baik dan saya percaya dengan lembaga KPK. Saya akan ikuti semua proses hukum," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/11) sore. Ia meninggalkan KPK sekitar pukul 17.30 WIB usai diperiksa selama empat jam.
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) itu mengaku pemeriksaan masih seputar tugasnya saat menjadi petinggi PES. Ia irit bicara dan hanya mengatakan proses pemeriksaan KPK berjalan profesional. Ditanya seputar penerimaan uang yang disangkakan kepadanya, Bambang bergeming.
"Belum (soal ada penerimaan uang US$2,9 juta). Jadi didalami tugas saya saja sebagai VP dan Managing Director (PES)," kata Bambang.
Bambang diduga melakukan kongkalikong untuk memuluskan pengadaan impor minyak kepada perusahaan tertentu dengan harga tinggi. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia diduga telah menerima uang senilai US$2,9 juta pada periode 2010-2013. Suap diduga sebagai imbalan bantuan yang diberikan Bambang kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) Pte Ltd di Singapura.
Penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak 2014. Penaikan status perkara ke penyidikan baru diumumkan September lalu. Proses itu memakan waktu lama lantaran informasi dan data yang dibutuhkan tersebar di negara-negara lain. Terlebih, perusahaan cangkang yang didirikan Bambang untuk menampung uang berada di negara bebas pajak (tax haven country).
Baca juga: KPK Tepis Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi
Petral dibubarkan pada Mei 2015. Pembubaran dilakukan karena diyakini terdapat praktik mafia migas dalam perdagangan minyak yang ditugaskan keppada anak perusahaan PT Pertamina Persero, termasuk Petral dan PES.
Kemudian Pertamina menunjuk perusahaan Kordhamentha untuk melakukan audit forensik pembelian minyak di Petral periode 2012-2014. Dalam hasil laporan itu menyebut harga beli minyak menjadi mahal karena adanya intervensi pihak ketiga.
Lembaga audit asal Australia itu mencatat pada berbagai dokumentasi Petral, adanya pihak ketiga yang bukan bagian dari manejemen Petral dan Pertamina yang ikut intervensi, mulai mengatur tender, membocorkan harga perhitungan sendiri, serta menggunakan karyawan dan manajemen Petral untuk memenangkan kepentingannya.
Selain itu, hasil audit itu muncul indikasi adanya transaksi tidak jelas senilai US$18 miliar dalam transaksi jual beli minyak mentah dan BBM di Petral. (OL-8)
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved