Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Usut Dana Dinas Wali Kota, KPK Periksa 7 Kepala Dinas di Medan

Dhika Kusuma Winata
01/11/2019 21:29
Usut Dana Dinas Wali Kota, KPK Periksa 7 Kepala Dinas di Medan
Juru bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dalam perkara dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan.

Saksi yang diperiksa sebagian besar merupakan kepala dinas setempat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik memeriksa tujuh kepala dinas di Pemkot Medan. Pemeriksaan sejumlah kepala dinas tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Komisi memeriksa sejumlah kepada dinas Pemkot Medan lantaran sebelumnya menduga ada suap dari sejumlah kepala dinas untuk Wali Kota.

"Para saksi yang dipanggil dikonfirmasi seputar pengetahuannya terkait dengan sumber dana yang digunakan untuk membiayai perjalanan tersangka TDE (Eldin) ke Jepang sebagai Wali kota Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (1/11).

Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara itu telah dilakukan sejak tiga hari terakhir. Sekitar 12 orang saksi juga telah diperiksa yang terdiri dari unsur anggota DPRD Sumatera Utara, pejabat SKPD Kota Medan, keluarga Walikota Medan, dan sejumlah pihak swasta. Selain itu KPK juga memeriksa keluarga Eldin, termasuk dua anaknya.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Emirsyah Satar

Tengku Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait dengan proyek dan jabatannya selaku Wali Kota Medan.

Uang suap itu diduga berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Medan Isa Ansyari yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK menduga Isa Ansyari dimintai uang karena telah diangkat sebagai kepala dinas oleh Eldin. Isa sebagai kepala dinas memberikan uang sebesar Rp250 juta melalui transfer sebesar Rp200 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai.

Permintaan uang tersebut berkaitan dengan kunjungan kerja sang Wali Kota ke Jepang pada Juli lalu dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa.

Dalam perjalanan dinas tersebut, wali kota turut mengajak istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan. Keluarga Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Selain menetapkan Wali Kota dan Kepala Dinas PU Medan, KPK juga menjerat Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan Syamsul Fitri Siregar. Syamsul diduga meminta uang ke sejumlah kepala dinas atas permintaan wali kota. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya