Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kapolri Baru Tolak Komentari Kasus Novel Baswedan

Antara
01/11/2019 13:11
Kapolri Baru Tolak Komentari Kasus Novel Baswedan
Kapolri Jenderal Idham Azis(ANTARA/Wahyu Putro A)

KAPOLRI Jenderal Pol Idham Azis memilih tidak berkomentar saat ditanya mengenai kelanjutan pengusutan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Seusai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (1/11), Idham hanya menyampaikan bahwa Presiden memintanya bekerja.

"Bapak presiden memberikan menyampaikan kepada saya kerja, kerja dan kerja," kata Idham di Istana Negara Jakarta, Jumat.

Namun saat ditanya soal kelanjutkan perkara Novel, Idham langsung meninggalkan wartawan dan meminta Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal untuk berbicara.

"Institusi Polri itu berjalan siapa pun Kapolrinya. Ini adalah sistem secara organisasi. Kapolri, tetap jabatan yang secara sistemik melakukan pekerjaan, ada tugas dan tanggung jawab sesuai dengan 'job desc' sehingga kalau ada pergantian terus jalan, bukan kepada 'person-nya', tetapi pada jabatannya," kata Iqbal.

Iqbal menegaskan Kapolri 2016-2019 Tito Karnavian sudah berjanji menyelesaikan kasus tersebut.

"Pak Kapolri yang kemarin sudah sampaikan, bahwa dia akan memerintahkan Kabareskrim yang baru, dan segera akan ditunjuk Insya Allah beberapa hari lagi dan Kabareskrim yang baru akan diperintahkan untuk segera menuntaskan kasus Novel baswedan," tambah Iqbal.

Baca juga: Kapolri akan Tunjuk Kabareskrim Baru Pekan Depan

Iqbal juga mengaku tim teknis Polri masih terus bekerja sampai sekarang.

"Sampai detik ini, tanpa henti tim teknis bekerja, mereka melakukan upaya upaya maksimal untuk mengungkap kasus ini, peristiwa ini. Ada hal hal yang sangat signifikan, tolong digarisbawahi, sangat signifikan yang sudah kami dapat. Doakan saja, Insya Allah kalau Tuhan 'ridho' kami akan mengungkap kasus ini," ungkap Iqbal.

Pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Waktu 3 bulan itu lebih singkat dari target 6 bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).

Namun hingga tenggal waktu itu lewat, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya