Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Impor Ikan Perindo, KPK Periksa Dirjen Kemendag

Dhika Kusuma Winata
31/10/2019 19:42
Kasus Impor Ikan Perindo, KPK Periksa Dirjen Kemendag
Juru bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana.

Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 yang menjerat tersangka Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda.

Usai menjalani pemeriksaan, Indrasari enggan berkomentar apa pun. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.30 WIB.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk saksi RSU (Risyanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (31/10).

KPK menduga Indrasari mengetahui persoalan impor ikan selaku pejabat tinggi kementerian yang menangani importasi. Risyanto ditetapkan tersangka dalam kasus suap jatah impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem yang didatangkan dari Tiongkok.

Baca juga : Didakwa Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Wawan Siapkan Eksepsi

Selain Risyanto, KPK juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam kasus itu, Risyanto diduga menerima suap dari Mujib untuk mengatur kuota impor ikan salem. KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram frozen pacific mackarel yang diimpor ke Indonesia.

PT Navy Arsa Sejahtera ialah salah satu perusahaan importir ikan tetapi telah masuk blacklist sejak 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota sehingga tidak bisa lagi mengajukan kuota impor.

Dalam sebuah pertemuan antara Risyanti dan Mujib pada Mei 2019, disepakati PT Navy Arsa Sejahtera mendapatkan kuota impor 250 ton dari kuota impor resmi milik Perum Perindo.

Setelah ikan didatangkan PT Navy Arsa Sejahtera, ikan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Cara itu ditempuh untuk mengelabui seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo, bukan PT Navy Arsa Sejahtera.

Penyidik KPK menduga Risyanto menerima US$30 ribu untuk pengurusan kuota impor tersebut. Komisi antirasuah juga mendalami dugaan tiga penerimaan sebelumnya oleh Risyanto dari perusahaan importir lain, yang diduga mencapai US$30 ribu, S$30 ribu, dan S$50 ribu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya