Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana.
Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 yang menjerat tersangka Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda.
Usai menjalani pemeriksaan, Indrasari enggan berkomentar apa pun. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.30 WIB.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk saksi RSU (Risyanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (31/10).
KPK menduga Indrasari mengetahui persoalan impor ikan selaku pejabat tinggi kementerian yang menangani importasi. Risyanto ditetapkan tersangka dalam kasus suap jatah impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem yang didatangkan dari Tiongkok.
Baca juga : Didakwa Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Wawan Siapkan Eksepsi
Selain Risyanto, KPK juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kasus itu, Risyanto diduga menerima suap dari Mujib untuk mengatur kuota impor ikan salem. KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram frozen pacific mackarel yang diimpor ke Indonesia.
PT Navy Arsa Sejahtera ialah salah satu perusahaan importir ikan tetapi telah masuk blacklist sejak 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota sehingga tidak bisa lagi mengajukan kuota impor.
Dalam sebuah pertemuan antara Risyanti dan Mujib pada Mei 2019, disepakati PT Navy Arsa Sejahtera mendapatkan kuota impor 250 ton dari kuota impor resmi milik Perum Perindo.
Setelah ikan didatangkan PT Navy Arsa Sejahtera, ikan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Cara itu ditempuh untuk mengelabui seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo, bukan PT Navy Arsa Sejahtera.
Penyidik KPK menduga Risyanto menerima US$30 ribu untuk pengurusan kuota impor tersebut. Komisi antirasuah juga mendalami dugaan tiga penerimaan sebelumnya oleh Risyanto dari perusahaan importir lain, yang diduga mencapai US$30 ribu, S$30 ribu, dan S$50 ribu. (OL-7)
Yaqut Cholil Qoumas bersyukur bisa Lebaran bersama keluarga saat tahanan rumah. Kini ia kembali ditahan di Rutan KPK terkait kasus kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
Tommy mengatakan meningkatkan nilai HPE konsentrat tembaga juga dipengaruhi tingginya permintaan industri global terhadap tembaga.
Jadi sumbangannya dalam bentuk makanan instan, kemudian pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang sudah kami identifikasi yang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita.
Impor pakaian bekas ini selalu terjadi di mana pun. Pelaku juga sudah punya jaringan dan bekerja secara profesional.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal dari 19.931 temuan balpres pakaian bekas impor ilegal.
Pemerintah secara serius menargetkan penurunan signifikan pada biaya logistik nasional dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan nilai tambah perekonomian.
TEMUAN pestisida etilen oksida pada produk mi instan merek Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang beredar di Taiwan tengah ramai. Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved