Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Satgas 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 5 orang sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Sejumlah barang bukti disita, yakni 70 kilogram narkotika jenis sabu dan 40 ribu butir ekstasi, 1 kilogram ketaimine dan 4 botol kodoine.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, mengatakan modus operandi yang dijalankan para tersangka dengan menerima narkoba ship to ship (kapal ke kapal) di Kawasan Kuala Sungai Piyai Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Sebanyak 2 karung goni paket sabu ditemukan terbungkus kemasan minuman cokelat berenergi Milo disimpan diperkebunan dan ditutup menggunakan serabut kelapa," kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/10)
Eko menyebut pengungkapan itu berawal dari analisis intelijen yang dilakukan terkait penemuan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram pada Agustus 2019 di ekspedisi Indah Cargo Jakarta Timur.
"Akhirnya dibuka satu peti, peti tersebut berisi kemasan susu Milo yang ternyata isinya narkoba sabu kristal warna putih," sebutnya.
Tim berhasil menemukan adanya target lain yang akan melaksanakan transaksi narkotika di wilayah Sumatra Utara terkait jaringan yang sama.
"Tim melakukan upaya surveilance dilakukan selama 2 minggu terhadap target SAR," jelasnya.
Baca juga: Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba ke Bali oleh WNA
Pada Senin (7/10), penyidik mencegat kendaraan yang dikendarai oleh SAR 42. Di mobil tersebut ditemukan 29 kilogram sabu, 30 ribu butir ekstasi, dan 1 kilogram ketamine. Kemudian dalam pengembangan pada Selasa (8/10), tim menangkap SFN 35, RLI 25, dan BA 26 di Pekanbaru.
Dalam penyelidikan, mereka mengaku diperintahkan oleh tersangka lainnya berinisial B alias I 38. Ia meminta ketiga tersangka menyerahkan paket narkoba kepada SAR.
Eko menjelaskan B menyimpan narkoba di perkebunan Sungai Piyai, Indragiri Hilir. Kemudian dengan menggunakan perahu, tim penyidik menuju lokasi perkebunan dan menemukan sabu seberat 11 kilogram, 10 ribu butir ekstasi, dan empat botol kodein.
SAR mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama berinsial RWN alias WN. Kata Eko, terungkap juga ada tersangka lainnya yakni AR yang berperan sebagai pengirim paket narkoba dari Johor, Malaysia. Kini keduanya masih buron.
"AR menggunakan speedboat dari Malaysia dan B menggunakan perahu pompong. Di tengah laut, barang dari AR dilemparkan ke perahu pompong," pungkasnya
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kemudian pasal subsidair yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (A-4)
BARESKRIM Polri tetapkan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba, barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin diamankan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved