Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM Satgas 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 5 orang sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Sejumlah barang bukti disita, yakni 70 kilogram narkotika jenis sabu dan 40 ribu butir ekstasi, 1 kilogram ketaimine dan 4 botol kodoine.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, mengatakan modus operandi yang dijalankan para tersangka dengan menerima narkoba ship to ship (kapal ke kapal) di Kawasan Kuala Sungai Piyai Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Sebanyak 2 karung goni paket sabu ditemukan terbungkus kemasan minuman cokelat berenergi Milo disimpan diperkebunan dan ditutup menggunakan serabut kelapa," kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/10)
Eko menyebut pengungkapan itu berawal dari analisis intelijen yang dilakukan terkait penemuan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram pada Agustus 2019 di ekspedisi Indah Cargo Jakarta Timur.
"Akhirnya dibuka satu peti, peti tersebut berisi kemasan susu Milo yang ternyata isinya narkoba sabu kristal warna putih," sebutnya.
Tim berhasil menemukan adanya target lain yang akan melaksanakan transaksi narkotika di wilayah Sumatra Utara terkait jaringan yang sama.
"Tim melakukan upaya surveilance dilakukan selama 2 minggu terhadap target SAR," jelasnya.
Baca juga: Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba ke Bali oleh WNA
Pada Senin (7/10), penyidik mencegat kendaraan yang dikendarai oleh SAR 42. Di mobil tersebut ditemukan 29 kilogram sabu, 30 ribu butir ekstasi, dan 1 kilogram ketamine. Kemudian dalam pengembangan pada Selasa (8/10), tim menangkap SFN 35, RLI 25, dan BA 26 di Pekanbaru.
Dalam penyelidikan, mereka mengaku diperintahkan oleh tersangka lainnya berinisial B alias I 38. Ia meminta ketiga tersangka menyerahkan paket narkoba kepada SAR.
Eko menjelaskan B menyimpan narkoba di perkebunan Sungai Piyai, Indragiri Hilir. Kemudian dengan menggunakan perahu, tim penyidik menuju lokasi perkebunan dan menemukan sabu seberat 11 kilogram, 10 ribu butir ekstasi, dan empat botol kodein.
SAR mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama berinsial RWN alias WN. Kata Eko, terungkap juga ada tersangka lainnya yakni AR yang berperan sebagai pengirim paket narkoba dari Johor, Malaysia. Kini keduanya masih buron.
"AR menggunakan speedboat dari Malaysia dan B menggunakan perahu pompong. Di tengah laut, barang dari AR dilemparkan ke perahu pompong," pungkasnya
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kemudian pasal subsidair yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (A-4)
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
ANGGOTA DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) ke Bareskrim Polri dan KPK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas atas masalah gangguan layanan transaksi perbankan Bank DKI yang tengah dikeluhkan nasabah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved