Bareskrim Polri Tangkap 5 Sindikat Jaringan Malaysia-Indonesia

Ferdian Ananda Majni
28/10/2019 19:54
Bareskrim Polri Tangkap 5 Sindikat Jaringan Malaysia-Indonesia
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto(ANTARA/Aprillio Akbar )

TIM Satgas 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 5 orang sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Sejumlah barang bukti disita, yakni 70 kilogram narkotika jenis sabu dan 40 ribu butir ekstasi, 1 kilogram ketaimine dan 4 botol kodoine.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, mengatakan modus operandi yang dijalankan para tersangka dengan menerima narkoba ship to ship (kapal ke kapal) di Kawasan Kuala Sungai Piyai Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

"Sebanyak 2 karung goni paket sabu ditemukan terbungkus kemasan minuman cokelat berenergi Milo disimpan diperkebunan dan ditutup menggunakan serabut kelapa," kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/10)

Eko menyebut pengungkapan itu berawal dari analisis intelijen yang dilakukan terkait penemuan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram pada Agustus 2019 di ekspedisi Indah Cargo Jakarta Timur.

"Akhirnya dibuka satu peti, peti tersebut berisi kemasan susu Milo yang ternyata isinya narkoba sabu kristal warna putih," sebutnya.

Tim berhasil menemukan adanya target lain yang akan melaksanakan transaksi narkotika di wilayah Sumatra Utara terkait jaringan yang sama.

"Tim melakukan upaya surveilance dilakukan selama 2 minggu terhadap target SAR," jelasnya.

Baca juga: Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba ke Bali oleh WNA

Pada Senin (7/10), penyidik mencegat kendaraan yang dikendarai oleh SAR 42. Di mobil tersebut ditemukan 29 kilogram sabu, 30 ribu butir ekstasi, dan 1 kilogram ketamine. Kemudian dalam pengembangan pada Selasa (8/10), tim menangkap SFN 35, RLI 25, dan BA 26 di Pekanbaru.

Dalam penyelidikan, mereka mengaku diperintahkan oleh tersangka lainnya berinisial B alias I 38. Ia meminta ketiga tersangka menyerahkan paket narkoba kepada SAR.

Eko menjelaskan B menyimpan narkoba di perkebunan Sungai Piyai, Indragiri Hilir. Kemudian dengan menggunakan perahu, tim penyidik menuju lokasi perkebunan dan menemukan sabu seberat 11 kilogram, 10 ribu butir ekstasi, dan empat botol kodein.

SAR mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama berinsial RWN alias WN. Kata Eko, terungkap juga ada tersangka lainnya yakni AR yang berperan sebagai pengirim paket narkoba dari Johor, Malaysia. Kini keduanya masih buron.

"AR menggunakan speedboat dari Malaysia dan B menggunakan perahu pompong. Di tengah laut, barang dari AR dilemparkan ke perahu pompong," pungkasnya

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Kemudian pasal subsidair yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya