Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
MARKUS Nari menyebut kasus korupsi e-KTP yang tengah menjeratnya tidak cukup memiliki alat bukti.
Menurutnya, persidangan selama ini tidak berhasil mengungkap bukti uang yang mengalir padanya.
"Kasus ini tidak ada buktinya. Kita dari awal tidak pernah tahu uang apa yang diberikan, tidak pernah ada dalam persidangan. Berapa jumlahnya gak jelas. Mata uang apa yang diberikan itu tidak jelas dalam persidangan," ujar Markus Nari seusai menjalani sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta (28/10).
Markus Nari juga menolak tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa ia pernah menerima uang terkait dengan kasus korupsi e-KTP. Ia mengaku tidak pernah menerima uang dari Andi Narogong.
"Andi Narogong dalam fakta persidangan tidak pernah pernah memberikan uang kepada saya. Tidak pernah menyuruh memberikan uang," tambah Markus.
Menurutnya, persidangan yang sebelumnya menjadi tidak berguna karena tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU KPK.
"Jadi kita bersidang selama beberapa hari, sia-sia saja karena tidak dipertimbangkan dalam persidangan tuntutan JPU," pungkasnya.
JPU menganggap Markus Nari dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (OL-8)
BURONAN sekaligus tersangka kasus korupsi KTP-E Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved