Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Istri Imam Nahrawi Minta Doa

Dhika Kusuma Winata
25/10/2019 10:50
Istri Imam Nahrawi Minta Doa
Istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk tersangka Imam. Keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Shobibah menolak berkomentar banyak soal pemeriksaannya.

“Mohon maaf ya (tidak bisa berkomentar). Mohon doanya saja buat Bapak (Imam Nahrawi) ya. Terima kasih,” ujar Shobibah seusai pemeriksaan di KPK, Jakarta, kemarin.

KPK menduga Shobibah mengetahui perihal kasus yang menjerat suaminya dan memerlukan keterangannya. Selain memanggil Shobibah, KPK juga memanggil seorang wanita dari pihak swasta bernama Shirley F Gerung. Shirley pun dipanggil sebagai saksi untuk Imam.

Sebelumnya, Komisi Antirasuah memeriksa Sesmenpora Gatot S Dewa Broto. Gatot mengaku dimintai klarifikasi mengenai dokumen yang disita komisi. Ia mengaku tidak ada materi pemeriksaan soal dugaan penerimaan suap oleh Imam.

“Hanya dalam konteks pemberkasan. Soal dokumen-dokumen yang disita KPK ketika OTT (operasi tangkap tangan). Tidak ada (materi mengenai pemberian suap),” kata Gatot seusai menjalani pemeriksaan, Rabu (23/10).

Gatot menerangkan dokumen-dokumen tersebut terkait dengan pemberian hibah KONI dari Kemenpora yang telah disita KPK.

Berkas-berkas tersebut, imbuh Gatot, juga telah digunakan untuk proses persidangan yang telah menjerat pejabat Kemenpora lainnya, yakni Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta. Ketiganya telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. KPK menduga Ulum sebagai perantara suap yang diterima Imam. Adapun mantan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu diduga menerima suap total sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Suap diduga berupa commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI, penerimaan terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan sejumlah penerimaan lain dalam kaitan jabatan Imam sebagai Menpora. (Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya