Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri dan pejabat tinggi negara yang baru dilantik untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
"Sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (24/10).
Bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan tahun ini telah melaporkan LHKPN Periodik, KPK meminta pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019).
Adapun untuk menteri yang baru menjabat atau sebelumnya tidak menjadi penyelenggara negara, pelaporan LHKPN harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah resmi dilantik.
"Untuk menteri baru pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat," imbuh Febri.
Bagi mantan menteri yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara, KPK tetap meminta untuk melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat paling lambat tiga bulan setelah demisioner.
"Kesadaran pucuk pimpinan kementerian/lembaga untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru para pejabat di lingkungannya," jelas Febri.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya.
Febri melanjutkan proses pelaporan harta kekayaan saat ini jauh lebih mudah, yaitu menggunakan mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/.
Adapun setiap kementerian saat ini telah memiliki unit pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK.
"Diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan dan dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut," ucap Febri. (OL-09)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Terjaring OTT KPK, segini total harta kekayaan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Intip rincian aset tanah Rp14 M hingga utang jumbo Rp12 M di LHKPN.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved