Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Praperadilan Mantan Dirut Jasa Tirta II Ditolak

Dhika Kusuma Winata
23/10/2019 10:20
Praperadilan Mantan Dirut Jasa Tirta II Ditolak
Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro.(MI/Susanto)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta II Djoko Saputro.

Hakim Akhmad Jaini menyatakan penetapan status tersangka terhadap Djoko oleh Komisi Pemberantasan Korup si sah secara hukum.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Akhmad saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Dalam sidang perkara praperadilan bernomor 115/Pid.Prap/2019/ PN.Jkt.Sel itu, hakim menerangkan penetapan tersangka Djoko sudah sesuai dengan prosedur dengan dua bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka dinilai sudah melalui proses penyidikan sesuai prosedur.

Adapun terkait proses penyelidikan, hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang mengatur defenisi tersangka dan Pasal 44 ayat 1 UU KPK diatur pada saat penyelidikan, KPK telah mencari bukti permulaan cukup, yaitu minimal dua alat bukti.

"Jika ketentuan tersebut dihubungkan dengan Pasal 38 ayat 1 UU KPK, sejak proses penyelidikan KPK telah mencari alat bukti sehingga ketika naik ke penyidikan dapat langsung menetapkan tersangka karena sudah adanya bukti permulaan yang cukup. Hal itu sejalan dengan definisi tersangka pada Pasal 1 angka 14 KUHAP,'' tambah hakim Akhmad.

Sementara itu, pengacara Djoko, Hasbullah menghormati putusan hakim tunggal Akhmad.

Meski begitu, dia berpendapat permohonan tersebut seharusnya bisa diterima hakim. Pasalnya, dalam kasus itu belum ada laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara.

Djoko menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II.

Ia ditetapkan tersangka pada Desember 2018 bersama seorang pihak swasta Andririni.

KPK menduga ada kongkalikong perihal pengadaan jasa konsultasi yang diindikasikan merugikan negara hingga Rp3,6 miliar.

 

Apresiasi

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim. Penetapan tersangka Djoko, imbuhnya, sudah sesuai dengan KUHAP, UU KPK, dan standar operasional prosedur KPK. "KPK menyampaikan terima kasih pada sejumlah penegasan hakim dalam pra-peradilan ini,''ujar Febri.

Hal itu sesuai dengan Pasal 50 UU KPK, sehingga alasan tersangka Djoko Saputro, KPK tidak bisa memproses karena sebelumnya Polres Purwakarta maupun Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan sejak 2017 tidak beralasan,'' ujar Febri.

Menurut Febri, penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dengan bukti permulaan yang cukup. KPK juga telah memenuhi kewajiban dengan memberitahukan penyidikan terhadap tersangka melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) satu hari setelah tanggal surat perintah penyidikan (sprindik). Menurut ketentuan, SPDP diberikan paling lambat 7 hari setelah sprindik terbit.

Terkait audit kerugian keuangan negara, pengujiannya bukan menjadi ranah praperadilan. KPK memastikan proses penyidikan perkara pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tersebut tetap terus dilakukan. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya