Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PADA periode kedua pemerintahannya, Presiden Joko Widodo diharapkan mampu meninggalkan warisan yang bisa memperkukuh kualitas pemilu dan demokrasi. Mulai regulasi pemilu yang harus betul-betul berkontribusi bagi terselenggaranya pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia), dan jujur serta adil (jurdil).
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memberi catatan tegas bahwa perlu ada regulasi pemilu dan pilkada yang betul-betul rasional dan mempermudah pelaksanaan kepemiluan di Indonesia.
“Pemilu serentak yang lalu dengan 5 surat suara itu berat bagi penyelenggara pemilih dan peserta pemilu kita. Diharapkan memang bisa melakukan konsolidasi penjadwalan pemilu menyesuaikan dengan rasionalitas dan jaminan kualitas penyelenggara pemilu kita,” ujarnya ketika dihubungi, pekan lalu.
Titi menuturkan perbaikan tersebut harus bisa diimplementasikan untuk kepentingan Pemilu Serentak 2024 mendatang. Pemerintah semestinya mempertimbangkan penyusunan jadwal yang rasional untuk penyelenggaraan pesta demokrasi yang akan diikuti juga dengan pilkada di seluruh Indonesia.
“Karena 2024 itu akan bersamaan semua. Kalau belajar dari Pemilu 2019 tidak mungkin pilkada serentak dibarengi dengan pileg dan pilpres. Ini yang harus dievaluasi dari penyelenggara kepemiluan kita,” ujarnya.
Menurut catatan Perludem, dalam perjalanan periode pertamanya, Presiden Jokowi telah melaksanakan empat kali pemilu serentak. Pelaksanaannya meliputi tiga kali pilkada di 2015, 2017, dan 2018, Pileg dan Pilpres 2019.
Realisasi penyelenggaraannya cukup sukses, tetapi menurut Titi, ada beberapa catatan yang harus dibenahi dalam pemerintahan periode kedua Jokowi yang kali ini didampingi Ma’ruf Amin.
Pilkada Serentak 2015 merupakan pilkada yang bisa dikatakan eksperimental. Pilkada serentak pertama yang dilakukan dalam sejarah perjalanan elektoral kepemiluan di Indonesia.
Dinamika yang terjadi kala itu terdapat dualisme kepemimpinan partai politik (parpol), yaitu Golkar dan PPP imbas keterbelahan pasca-Pemilu 2014.
Fenomena calon tunggal juga terjadi di pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018. Menurut Titi, regulasi pencegahan terhadap adanya calon tunggal dalam pilkada merupakan salah satu pekerjaan rumah Jokowi-Ma’ruf Amin. (Uta/P-2)
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Pengecekan berbagai jenis peralatan keamanan dan alat material khusus serta kendaraan dinas diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya konflik saat tahapan pemilu serentak berlangsung.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Papua meminta bantuan 10 satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan Pemilu 2024 di empat provinsi.
Tantangan besar yang dihadapi Polri di 2023 cukup nyata, yakni menghadapi tahun politik dan Pemilu 2024.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved