Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri menyebut adanya fenomena baru dalam pemahaman jaringan terorisme di Indonesia, sebab para terduga teroris berbaiat atau melakukan seremonial pengucapan janji secara daring (online) melalui platform media sosial.
"Ada beberapa tersangka yang sudah kita tangkap dan belum (ditangkap) sudah berbaiat di sana, baiat online, dan karena mereka melakukan interaksi, belajar, merakit bom melalui online, otomotatis borderless," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal, di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Menurutnya, pola penyebaran pemahaman kelompok ini menjadi fenomena baru dalam aksis terorisme di Indonesia. Mereka melakukan interaksi lewat media sosial yang berkiblat pada kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) Abu Bakr al-Baghdadi.
"Mereka komunikasi di sana. Sampai interaksinya mereka melakukan diskusi tentang idologi mereka. Ideologi mereka ini beda dengan ideologi-ideologi lain," sebutnya.
Iqbal memastikan para terduga teroris saat ini masih dalam pengawasan dan penyelidikan polisi. Polisi juga telah melakukan mitigasi untuk menghidndari tindakan yang tidak diinginkan.
"Total sampai hari ini dengan stategi masif kita dapat melakukan penangkapan dan sekaligus kita menghentikan aksi yang dilakukan kelompok ini, dan semua hampir 90% mereka berbaiat secara online, oleh karena itu saya menyebutnya fenomena baru," lanjutnya.
Dengan fenomena baru yang dilakukan para terduga teroris itu membuat penyebaran paham radikalisme bersifat tanpa batas dan mampu menjaring banyak orang. Oleh karena itu Densus 88 menyebar dan melakukan penyamaran secara massal ke beberapa provinsi.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Total 36 Terduga Teroris di Sejumlah Wilayah
Densus 88 berpencar ke beberapa daerah, di antaranya Manado, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Pandeglang, Cirebon, hingga ke Poso dengan pembagian tim Densus 88 Antiteror.
"Untung alhamdulilah kita dapat melakukan penangkapan kita hentikan karena dibeberapa tersangka tidak semua tersangka didapati barang bukti (seperti) bahan peledak sudah disita. Tapi belum di-publish karena (dikhawatirkan) mengganggu upaya (penangkapan) berikutnya," pungkasnya.
Iqbal merinci total 36 terduga teroris yang ditangkap paskapenusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, antaranya:
Wilayah Pandeglang, Banten:
Syahrial Alamsyah
Fitri Andriana
Ratu Ayu
Ahmad Taufikurahman
Zaki Ali Ibrahim
Wilayah Manado, Sulawesi Utara:
Samsudin alias Jack Sparow
Wilayah Cengkareng, Jakarta:
Taufik Hidayat
Defi Rusdi
Wilayah Bandung, Jawa Barat:
Wahyu Budi Mugraha
Nurdin
Adi Alisapari
Muhamad Ali Nurdin
Dendi Permana
Rizal Fatuhrohman
Wilayah Jambi:
Rohis
Wilayah Cirebon, Jabar:
Yusuf Firdaus
Beni Asri
Rizal Fajri
Susanto
Wilayah Lampung:
Noval
Aul Putra
Tri Haryoni
Yunus
M Riki
Ubaidilah
Wilayah Poso, Sulteng:
Awaludin
Wilayah Jawa Tengah:
Kris Yono
Marifah Hasanah
Abdul Kari
Jaelani
Ahmad Sarwani
Suwada
Amirudin
Abdul Aziz
Wilayah Jawa Timur:
Rizki Kurniawan
Anisa. (OL-1)
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Pakar UI Rissalwan Habdy Lubis mengungkap penyebab kekerasan polisi terus berulang. Dari konsep Habitus hingga motivasi keliru saat rekrutmen. Simak ulasannya.
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap se bagai korban dari tindak pidana terorisme
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kemenkeu memberikan kompensasi Rp37 juta kepada mantan Menkopolhukam Wiranto sebagai korban terorisme
Binsar menjelaskan, ada tiga terdakwa dalam kasus itu yakni Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Hara.
Tetapi, dia menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai Menko Polhukam sampai pelantikan kabinet baru.
"Terus terang ya saya membolos dari RS untuk bertemu dengan keluarga besar Kemenko Polhukam dalam rangka melaksanakan silaturahim pengakhiran tugas."
Wiranto keluar dengan berjalan kaki dengan ditemani istrinya dan juga dokter kepresidenan yang merawat Wiranto, yakni Terawan. Ia juga bersalaman dengan Terawan sebelum memasuki mobil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved