Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jadi Korban Terorisme Wiranto Dapat Rp37 Juta

(Medcom/J-1)
26/6/2020 05:35
Jadi Korban Terorisme Wiranto Dapat Rp37 Juta
SIDANG VONIS PENUSUKAN WIRANTO(AFP/BAY ISMOYO)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kompensasi Rp37 juta kepada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap se bagai korban dari tindak pidana terorisme. Perintah itu termaktub dalam amar putusan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusuk Wiranto. Abu Rara dianggap ter bukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Melalui Menteri Keuangan untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui Lembaga Perlindung an Saksi dan Korban (LPSK) dengan perhitungan kompensasi atas nama Wi ranto sebesar Rp37 juta," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam amar putusannya.

Hakim juga memerintahkan pembayaran kompensasi kepada anak buah Wiranto, Fuad Syauqi, sebesar Rp28.220.157. Fuad terluka ketika berusaha melindungi Wiranto saat peristiwa penusukan.

Kompensasi itu diatur dalam Pasal 35A UU No 15/2003 ten tang Tindak Pidana Terorisme. Aturan itu menyebutkan setiap korban tindak terorisme merupakan tanggung jawab negara.

Abu Rara, bersama istrinya, Fitria Diana alias Fitri Adriana, juga divonis bersalah. Abu Rara divonis 12 tahun penjara. Fitria divonis sembilan tahun.

Hakim menilai kedua terdak wa sengaja menusuk Wiranto di Alun-Alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Serangan itu dilakukan secara membabi buta menggunakan kunai.

Perbuatan Abu Rara dan Fitria terbukti telah menimbulkan suasana teror. Sementara itu, terdakwa lainnya, Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilah, divonis lima tahun.

Ia divonis karena turut terlibat melakukan tindak pidana terorisme. "Terdakwa (Samsudin) tidak melarang saksi Abu Rara (melakukan penusukan)," ujar hakim. Hakim pun berpendapat, Samsudin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak teroris me. Selain itu, dia tidak menyesali perbuatannya. (Medcom/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya