Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

3 Terdakwa Kasus Penusukan Wiranto Disidang di PN Jakarta Barat

Mirza Andreas
09/4/2020 10:57
3 Terdakwa Kasus Penusukan Wiranto Disidang di PN Jakarta Barat
Dokumentasi penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019.(ANTARA FOTO/Dok. Polres Pandeglang)

PENGADILAN Negeri Jakarta Barat menyidangkan tiga terdakwa kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto menggunakan media teleconference.

"Hari ini digelar sidang pembacaan surat dakwaan," kata Juru bicara Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banten Binsar M Gultom dalam keterangan yang diperoleh Media Indonesia, Kamis (9/4).

Baca juga: Wiranto Ditusuk di Pandeglang

Binsar menjelaskan, ada tiga terdakwa dalam kasus itu yakni Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Hara. "Terdakwa Samsudin dan Fitri adalah suami istri," papar Binsar.

Baca juga: Istri Nyinyir soal Wiranto di Medsos, Dandim Kendari Dicopot

Persidangan, ujar dia, sengaja digelar di PN Jakarta Barat meskipun lokasi kejadian atau locus delicti ada di wilayah PN Serang, Banten.

"Alasan keamanan. Karena ada permohonan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang yang diketahui Kapolres Pandeglang sehingga berdasarkan pasal 85 KUHAP, Ketua MA berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 255/KMA/SK/XII/2019 menetapkan PN Jakarta Barat untuk menyidangkan perkara ini," kata dia.

Baca juga: Kerusuhan Wamena, Penusukan Wiranto, dan Hanum Rais soal Kehapus

Binsar menambahkan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara awalnya dilakukan di Kota Serang hingga diambil alih oleh Mabes Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wiranto ditusuk orang tidak dikenal oleh seseorang tidak dikenal di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Wiranto ditusuk di Alun-Alun Menes setelah memberikan kuliah umum di Uniersitas Mathla'ul Anwar, Banten. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya