Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEBANYAK 8 anggota TNI, 7 dari matra Angkatan Darat dan 1 dari Angkatan Udara, menjalani hukuman disiplin militer dan dicopot dari jabatan terkait dengan penyebaran informasi bohong (hoaks) peristiwa percobaan pembunuhan Menko Polhukam Wiranto melalui media sosial.
Kepala Staf TNI-AD Jenderal Andika Perkasa mengatakan sebelumnya TNI-AD telah mencopot Kolonel Hendi Suhendi dari jabatan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari serta sersan dua berinisial J. Keduanya dihukum kurungan badan selama 12 hari lantaran istri mereka membuat posting-an nyinyir mengenai petaka yang menimpa Wiranto.
"Sampai hari ini TNI-AD sudah memberikan sanksi kepada tujuh anggota TNI. Selain dua prajurit yang disanksi pekan lalu, sekarang bertambah lima prajurit lagi," kata Andika kepada wartawan di Markas Besar TNI AD, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, kelima prajurit tersebut bertugas di Korem Padang, Kodim Wonosobo, Korem Palangka Raya, Kodim Banyumas, dan Kodim Mukomuko. Satu dari lima prajurit itu akhirnya diberikan hukuman lebih berat. Alasannya, yang menyalahgunakan media sosial bukan istrinya, melainkan prajurit yang bersangkutan.
"Hukumannya penahanan ringan selama 12 hari. Sementara itu, satu prajurit yang terbukti menyalahgunakan medsos, kita jatuhi hukuman disiplin militer juga, tatapi hukumannya lebih berat, 21 hari," tegasnya.
Ia menambahkan, hukuman disiplin bertujuan agar para prajurit itu nantinya bisa memperbaiki diri. TNI-AD pun tidak menggunakan peradilan militer karena berpotensi prajurit akan dikeluarkan dari TNI.
"Arti hukuman disiplin karena kami masih memberikan kesempatan. Kami juga tetap memberikan penghargaan terhadap kinerja mereka selama ini. Mereka yang dihukum sementara waktu dilepaskan dari jabatannya," tukas Jenderal Andika.
Sementara itu, anggota Polisi Militer TNI-AU Lanud Muljono Surabaya, Peltu Yns, menjalani sidang disiplin, kemarin. Yns merupakan suami dari FS, yang mengunggah konten negatif terkait kasus penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
Sidang disiplin yang digelar di Gedung Hercules Lanud Muljono Surabaya itu dipimpin Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel (Pnb) Budi Ramelan.
Sumber: Pasal 8 dan 9 UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
"Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa penundaan mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama satu gelombang. Kemudian penundaan kenaikan pangkat selama dua periode," kata Kepala Penerangan dan Perpustakaan Lanud Muljono Surabaya Mayor (Sus) Prasetyo.
Peltu Yns juga menjalani penahanan ringan selama lima hari sejak putusan komisi disiplin dan dicopot jabatannya sebagai Polisi Militer TNI-AU.
Peltu Yns dinyatakan melanggar Pasal 8 a dan 17 a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Yns lalai karena tidak bisa menjaga istrinya yang mengumbar konten negatif soal penusukan terhadap Wiranto di media sosial. (Gol/HS/DW/X-10)
Pemerintah saat ini sedang menunjukkan komitmen besar untuk mendorong kemandirian industri pertahanan
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Pesawat Saudia Airlines yang mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/6) pagi ini, dinyatakan aman setelah mendapatkan ancaman bom.
LULUSAN Akademi Militer tahun 1998 dari korps Kopassus, Kolonel Inf Kurniawan meraih predikat Distinguished Graduate di program CISA National Defense University, Amerika Serikat (AS).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
TNI merespons cepat informasi pengalihan pendaratan darurat pesawat Saudi Airlines SV5276 rute Jeddah–Jakarta ke Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap se bagai korban dari tindak pidana terorisme
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kemenkeu memberikan kompensasi Rp37 juta kepada mantan Menkopolhukam Wiranto sebagai korban terorisme
Binsar menjelaskan, ada tiga terdakwa dalam kasus itu yakni Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Hara.
Tetapi, dia menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai Menko Polhukam sampai pelantikan kabinet baru.
"Terus terang ya saya membolos dari RS untuk bertemu dengan keluarga besar Kemenko Polhukam dalam rangka melaksanakan silaturahim pengakhiran tugas."
Prabowo Subianto mengutuk semua bentuk tindakan radikalisme, terorisme dan kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved