Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TENTARA Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) mencopot jabatan anggota Satuan Polisi Militer TNI AU (Satpomau) Lapangan Udara Muljono Surabaya yang istrinya kedapatan memposting sindiran nyinyir terkait peristiwa penusukan yang terjadi pada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten
Dikutip dari situs resmi Dinas Penerangan TNI AU, pembantu letnan satu (Peltu) YNS dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pom AU karena melanggar Undang-Undang nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Baca juga : Istri Nyinyir soal Wiranto di Medsos, Dandim Kendari Dicopot
"Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong," tulis Dispenau.
Dispenau menjelaskan, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) ialah netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. (OL-7)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPU mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap se bagai korban dari tindak pidana terorisme
Media Tiongkok, South China Morning Post, dalam pemberitaannya mengutip komentar juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo, yang mengonfirmasi insiden itu.
“Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan kejadian tersebut,” tutur Budi kepada Media Idonesia, Kamis (10/10).
Menurut pihak kepolisian, kakak ipar SA sejak kepindahannya tahun 2016 tidak tahu keberadaan SA.
Seingat Dian, setelah keluar penjara Syahrial sehari-hari bersikap biasa saja. Kembali melanjutkan usahanya membuka tempat arena Playstation.
Saat petugas yang akhirnya meninggalkan rumah orangtua Fitriana Diana pada saat azan magrib, sebagian warga enggan beranjak di lokasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved