Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Istri Nyinyir soal Wiranto di Medsos, Dandim Kendari Dicopot

Antara
11/10/2019 20:33
Istri Nyinyir soal Wiranto di Medsos, Dandim Kendari Dicopot
Jenderal TNI Andika Perkasa(MI/Adam Dwi)

KEPALA Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, menghukum dua anggota TNI AD, Kolonel HS dan Sersan Z, akibat postingan nyinyir istri mereka terkait insiden Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto yang ditusuk di Pandeglang, Banten.

Andika di RSPAD, Jakarta, Jumat (11/10), mengatakan ia telah mencopot Kolonel HS dari jabatannya sebagai Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

"Proses administrasi sudah saya tandatangani tetapi besok akan dilepas oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," katanya..

Begitu pula dengan Sersan Dua Z yang berdinas di detasemen kavaleri berkuda di Bandung. Ia dilepaskan dari segala jabatannya dan mendapatkan penambahan sanksi militer penahanan 14 hari.

Jenderal Andika mengatakan pihaknya menemukan adanya konten yang tidak pantas yang dibuat oleh istri dari anggota TNI tersebut di sosial media.

Baca juga : Atasi Tindak Kekerasan, Prabowo Dorong Peran Tokoh Agama

Karena itu, Andika langsung menandatangani surat perintah melepaskan jabatan untuk Kolonel HS dan Sersan Z dengan penambahan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Hal itu dilakukan karena anggota tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Adapun istri Kolonel HS berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang memposting itu akan diserahkan prosesnya ke peradilan umum.

"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.

Menurut Andika berdasarkan hasil penelusurannya, kedua tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan konten terkait Wiranto tersebut. (Ant/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya