Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan sekaligus Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan banyak faktor yang menjadi penyebab banyak kepala daerah yang terkena masalah hukum, khususnya korupsi.
Berdasarkan data Kemendagri, dalam kurun 2014 hingga 2018, terdapat 107 kasus hukum yang melibatkan kepala daerah/wakil kepala daerah.Dari jumlah itu, 93 merupakan kasus korupsi dan suap.
Maka itu, pihaknya terus mengingatkan kepala daerah untuk menjauhi area rawan korupsi. "Banyak faktor penyebabnya, padahal kami terus ingatkan dalam berbagai kesempatan agar menghindari area rawan korupsi," kata Bahtiar di Jakarta, kemarin.
Ia mengungkapkan salah satu faktor penyebab kepala daerah terjerat korupsi, di antaranya proses pemilihan yang relatif mahal, serta sistem rekrutmen yang lebih mengedepankan elektabilitas jika dibandingkan dengan integritas.
"Sistem rekrutmen pemimpin daerah yang lebih mengedepankan elektabilitas dan popularitas jika dibandingkan dengan integritas dan kapasitas personel turut menjadi penyumbang yang besar hadirnya kepala daerah yang tersangkut masalah hukum," ujarnya.
Political cost atau biaya politik terhadap pelaksanaan pilkada, diakuinya, memang menjadi pekerjaan rumah bersama. Pendidikan politik terhadap calon kepala daerah dan utamanya masyarakat sebagai pemilih, bisa menjadi solusi jangka pendek.
Sementara itu, untuk jangka panjang, sambung Bahtiar, dengan meninjau kembali regulasi terhadap proses pelaksanaan pilkada, sehingga dimungkinkan terlaksananya proses pilkada yang murah.
Selain itu, imbuhnya, besarnya kekuasaan atau wewenang kepala daerah, di antaranya pengelolaan APBD, pengangkatan pejabat (sebagai PPK), serta penerbitan surat-surat perizinan juga berpotensi memunculkan korupsi dan suap.
"Lemahnya akuntabilitas pengawasan terhadap kepala daerah serta diskresi terhadap suatu permasalahan yang harus dilakukan ketika aturan hukum tidak memayungi, juga dapat memunculkan permasalahan hukum di kemudian hari," terangnya. (Nur/P-3)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved