Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DATA Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2018, terdapat 107 kasus permasalahan hukum yang melibatkan kepala daerah/wakil kepala daerah. 93 dari 107 kasus tersebut diakibatkan karena kasus korupsi dan suap.
Maka itu, Kepala Pusat Penerangan sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengingatkan kepala daerah untuk menjauhi area rawan korupsi.
"Banyak faktor penyebabnya, padahal kami terus ingatkan dalam berbagai kesempatan agar kepala daerah menghindari area rawan korupsi," kata Bahtiar dalam keterangan resminya, Kamis (10/10).
Ia mengungkapkan salah satu faktor penyebab kepala daerah terjerat kasus korupsi, yaitu proses pemilihan yang relatif mahal, serta sistem rekrutmen yang lebih mengedepankan elektabilitas dibandingkan integritas.
"Sistem rekrutmen pemimpin daerah yang lebih mengedepankan elektabilitas dan popularitas dibandingkan integritas dan kapasitas personal turut menjadi penyumbang yang besar hadirnya kepala daerah yang tersangkut masalah hukum," ujarnya.
Baca juga : Mendagri Sebut OTT Kepala Daerah Mestinya tidak Ada
Political cost atau biaya politik terhadap pelaksanaan Pilkada, diakuinya, memang menjadi pekerjaan rumah bersama. Pendidikan politik terhadap calon kepala daerah, terutama masyarakat sebagai pemilih, kata dia, bisa menjadi solusi jangka pendek.
Sementara itu, untuk jangka panjangnya, sambung Bahtiar, dengan meninjau kembali regulasi terhadap proses pelaksanaan Pilkada, sehingga dimungkinkan terlaksananya proses Pilkada yang berbiaya murah.
Selain itu, kata Bahtiar, besarnya kekuasaan atau wewenang kepala daerah, di antaranya pengelolaan APBD, pengangkatan pejabat (sebagai PPK), serta penerbitan surat-surat perizinan juga berpotensi memunculkan korupsi dan suap.
"Lemahnya akuntabilitas pengawasan terhadap kepala daerah serta diskresi terhadap suatu permasalahan yang harus dilakukan kepala daerah ketika aturan hukum tidak memayungi juga dapat berakibat memunculkan permasalahan hukum di kemudian hari," terangnya.
Baca juga : Kemendagri Terus Monitor Penyelesaian NPHD Pilkada 2020
Lebih lanjut, ia menilai gaya hidup juga bisa menjadi salah satu faktor penyebabnya.
"Gaya hidup pemimpin yang berusia relatif muda yang kadang kala bergaya dan konsumtif juga dapat menjadi pemicu munculnya perilaku korupsi. Persoalan integritas pemimpin muda menjadi hal yang perlu menjadi perhatian," katanya.
Upaya yang terus dilakukan pemerintah dan KPK serta penegak hukum lainnya dalam mengatasi persoalan tersebut, terangnya, antara lain dengan memberikan pendidikan antikorupsi, penekanan tentang pentingnya upaya pencegahan yang sering dilakukan dalam Diklat Orientasi Kepala Daerah.
Juga, penguatan regulasi terhadap pengawasan jalannya pemerintahan. Salah satunya dengan memperkuat APIP daerah agar diberi kewenangan dapat melakukan pemeriksanaan kepada kepala daerah.
"Kampanye kita untuk para penyelenggara negara menjauhi area rawan korupsi terus kita tingkatkan, dan tentunya juga perlu mendapat dukungan semua pemangku kepentingan," tandasnya. (OL-7)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved