Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DATA Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2018, terdapat 107 kasus permasalahan hukum yang melibatkan kepala daerah/wakil kepala daerah. 93 dari 107 kasus tersebut diakibatkan karena kasus korupsi dan suap.
Maka itu, Kepala Pusat Penerangan sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengingatkan kepala daerah untuk menjauhi area rawan korupsi.
"Banyak faktor penyebabnya, padahal kami terus ingatkan dalam berbagai kesempatan agar kepala daerah menghindari area rawan korupsi," kata Bahtiar dalam keterangan resminya, Kamis (10/10).
Ia mengungkapkan salah satu faktor penyebab kepala daerah terjerat kasus korupsi, yaitu proses pemilihan yang relatif mahal, serta sistem rekrutmen yang lebih mengedepankan elektabilitas dibandingkan integritas.
"Sistem rekrutmen pemimpin daerah yang lebih mengedepankan elektabilitas dan popularitas dibandingkan integritas dan kapasitas personal turut menjadi penyumbang yang besar hadirnya kepala daerah yang tersangkut masalah hukum," ujarnya.
Baca juga : Mendagri Sebut OTT Kepala Daerah Mestinya tidak Ada
Political cost atau biaya politik terhadap pelaksanaan Pilkada, diakuinya, memang menjadi pekerjaan rumah bersama. Pendidikan politik terhadap calon kepala daerah, terutama masyarakat sebagai pemilih, kata dia, bisa menjadi solusi jangka pendek.
Sementara itu, untuk jangka panjangnya, sambung Bahtiar, dengan meninjau kembali regulasi terhadap proses pelaksanaan Pilkada, sehingga dimungkinkan terlaksananya proses Pilkada yang berbiaya murah.
Selain itu, kata Bahtiar, besarnya kekuasaan atau wewenang kepala daerah, di antaranya pengelolaan APBD, pengangkatan pejabat (sebagai PPK), serta penerbitan surat-surat perizinan juga berpotensi memunculkan korupsi dan suap.
"Lemahnya akuntabilitas pengawasan terhadap kepala daerah serta diskresi terhadap suatu permasalahan yang harus dilakukan kepala daerah ketika aturan hukum tidak memayungi juga dapat berakibat memunculkan permasalahan hukum di kemudian hari," terangnya.
Baca juga : Kemendagri Terus Monitor Penyelesaian NPHD Pilkada 2020
Lebih lanjut, ia menilai gaya hidup juga bisa menjadi salah satu faktor penyebabnya.
"Gaya hidup pemimpin yang berusia relatif muda yang kadang kala bergaya dan konsumtif juga dapat menjadi pemicu munculnya perilaku korupsi. Persoalan integritas pemimpin muda menjadi hal yang perlu menjadi perhatian," katanya.
Upaya yang terus dilakukan pemerintah dan KPK serta penegak hukum lainnya dalam mengatasi persoalan tersebut, terangnya, antara lain dengan memberikan pendidikan antikorupsi, penekanan tentang pentingnya upaya pencegahan yang sering dilakukan dalam Diklat Orientasi Kepala Daerah.
Juga, penguatan regulasi terhadap pengawasan jalannya pemerintahan. Salah satunya dengan memperkuat APIP daerah agar diberi kewenangan dapat melakukan pemeriksanaan kepada kepala daerah.
"Kampanye kita untuk para penyelenggara negara menjauhi area rawan korupsi terus kita tingkatkan, dan tentunya juga perlu mendapat dukungan semua pemangku kepentingan," tandasnya. (OL-7)
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved