Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memiliki rencana untuk memanggil paksa politikus partai Golkar Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan pengusaha Smaintan sebagai tersangka
"Terkait dengan apakah akan dilakukan panggil paksa atau dipanggil kembali atau dengan cara-cara lain menurut hukum acara yang berlaku, itu yang sedang dibicarakan oleh penyidik. Jadi masih dalam proses pembahasan ya saya kira," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Sejatinya, Mekeng dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa (8/10). Namun, dirinya tidak hadir dengan alasan sakit. Sehingga Mekeng pun mengirim surat kepada KPK.
"Hari ini beralasan kurang sehat meski tidak melampirkan surat keterangan dokter, saya dapatkan infonya itu yang dilampirkan surat kuasa yang ditandatangani kemarin," ujar Febri.
Baca juga : Mekeng kembali Mangkir
Namun, KPK menyayangkan surat keterangan sakit Mekeng tidak dilengkapi lampiran keterangan dari dokter.
Alasan KPK belum memanggil paksa Mekeng dikarenakan pada pemanggilan awal yang bersangkutan sudah memberitahu KPK untuk tidak datang.
"Kalau dihitung tidak datangnya, setidaknya ada tiga kali ya. Namun di pemanggilan awal yang bersangkutan memberitahukan dan mengirim surat pada KPK karena sedang menjalankan tugas di Swiss beberapa waktu yang lalu," jelasnya.
Penyidik KPK pun masih mempertimbangkan pemanggilan Mekeng dan juga memperhatikan hukum yang berlaku untuk memanggil paksa Mekeng.
"Tim masih membicarakan ini karena kami tentu harus mempertimbangkan banyak hal pertama aturan hukum yang berlaku hukum acaranya misalnya, dan yang kedua strategi dan kebutuhan penanganan perkara pokoknya," jelasnya.
"Selain itu, ada banyak saksi juga yang perlu kami periksa dan besok kan juga ada agenda pemeriksaan yang lain," imbuhnya.
Sebelumnya, Mekeng tidak memenuhi panggilan KPK pada hari Rabu (11/9), Senin (16/9), Kamis (19/9), dan Selasa (8/10). Saat panggilan pertama, Mekeng mengirimkan surat ke KPK karena sedang berada di luar negeri.
Pada hari Senin (16/9), politikus Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih dalam perjalanan dinas. Selanjutnya, pada hari Kamis (19/9), Mekekng sedang berada di luar negeri karena ada kegiatan dinas dan ada pemeriksaan kesehatan.
Sedangkan pada (8/10) dirinya tidak hadir dengan alasan sakit. Mekeng pun sudah mengirimkan surat ketidakhadiran kepada KPK. (OL-7)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved