Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Sekretaris Jenderal DPP PPP Ade Irfan Pulungan mengatakan Presiden Jokowi perlu mencermati semua aspek terkait Revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam kondisi saat ini tidak ada alasan bagi orang nomor satu di Indonesia itu menggunakan hak konstitusionalnya yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk mencabut Revisi UU KPK.
"Perppu dalam konteksnya revisi UU KPK, saya kira belum perlulah. Belum ada kegentingan yang mendesak dan memaksa," tegasnya pada diskusi bertajuk Perppu Apa Perlu? di Jakarta, Sabtu (5/10).
Pada kesempatan itu juga hadir narasumber lain yaitu Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat Bidang Hukum Didi Irawadi Syamsuddin, Pakar Hukum Konstitusi Heru Widodo, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) Asfinawati dan Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Hukum, Habiburokhman.
Baca juga: Demokrat: Perppu Harus Jadi Solusi
Menurut dia, gelombang demonstran selama ini hanya bagian dari sikap salah satu elemen masyarakat terhadap Revisi UU KPK. Namun hal itu belum bisa menjadi alasan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk menganulir Revisi UU tersebut.
"Itukan aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Ya silahkan saja menyatakan aspirasi secara tertib, aman tapi tidak boleh mendesak dan memaksa presiden untuk mengikuti aspirasi yang ada. Banyak juga sebagian masyarakat yang merespon Revisi UU KPK,' jelasnya.
Ia mengatakan niat seluruh Anggota DPR dalam mengubah UU KPK adalah untuk memperbaiki kinerja lembaga antirasuah. Kemudahan bagi pihak yang masih menolak salah satu atau beberapa pasal UU tersebut bisa mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita mendukung Revisi UU KPK untuk menguatkan terhadap KPK. Karena KPK harus diperkuat dalam sebuah sistem jangan ada asumsi dari publik tentang kewenangan KPK. Kemudian yang keberatan bisa melakukan judicial riview, gunakan hak konstitusi yang ada dulu, sebab negara kita kan negara hukum," pungkasnya. (OL-4)
Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa 17 September 2019.
Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Berbagai poster dan spanduk dibentangkan. Hal-hal yang mereka kritisi antara lain soal revisi UU KPK, RUU KUHP hingga upah buruh.
Tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Hanya 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, yang memberi catatan soal Dewan Pengawas, sementara Fraksi Demokrat belum berpendapat.
"PKS menilai KPK cukup memberitahukan, bukan meminta izin ke Dewan Pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," katanya.
Semua lembaga negara harus ada check and balances agar apa yang dilakukan sesuai dengan koridor yang sudah disepakati bersama.
Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
MEMIKIRKAN konstitusionalitas, dalam bahasa KC Wheare, setidaknya bisa didedahkan menjadi tiga sebagaimana tiga konsep bentuk konstitusi.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
SEBANYAK 3.598 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi demo menolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Selasa (28/2/2023)
KEBOCORAN data anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak cukup hanya dengan melaporkan ke kepolisian.
AGAR tidak tidak mengganggu kebijakan strategis pemerintah ke depan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai diperlukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved