Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PPP: Tidak ada Kegentingan untuk Terbitkan Perppu KPK

Cahya Mulyana
05/10/2019 18:17
PPP: Tidak ada Kegentingan untuk Terbitkan Perppu KPK
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Ade Irfan Pulungan(MI/Susanto)

WAKIL Sekretaris Jenderal DPP PPP Ade Irfan Pulungan mengatakan Presiden Jokowi perlu mencermati semua aspek terkait Revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam kondisi saat ini tidak ada alasan bagi orang nomor satu di Indonesia itu menggunakan hak konstitusionalnya yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk mencabut Revisi UU KPK.

"Perppu dalam konteksnya revisi UU KPK, saya kira belum perlulah. Belum ada kegentingan yang mendesak dan memaksa," tegasnya pada diskusi bertajuk Perppu Apa Perlu? di Jakarta, Sabtu (5/10).

Pada kesempatan itu juga hadir narasumber lain yaitu Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat Bidang Hukum Didi Irawadi Syamsuddin, Pakar Hukum Konstitusi Heru Widodo, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) Asfinawati dan Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Hukum, Habiburokhman.

Baca juga: Demokrat: Perppu Harus Jadi Solusi

Menurut dia, gelombang demonstran selama ini hanya bagian dari sikap salah satu elemen masyarakat terhadap Revisi UU KPK. Namun hal itu belum bisa menjadi alasan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk menganulir Revisi UU tersebut.

"Itukan aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Ya silahkan saja menyatakan aspirasi secara tertib, aman tapi tidak boleh mendesak dan memaksa presiden untuk mengikuti aspirasi yang ada. Banyak juga sebagian masyarakat yang merespon Revisi UU KPK,' jelasnya.

Ia mengatakan niat seluruh Anggota DPR dalam mengubah UU KPK adalah untuk memperbaiki kinerja lembaga antirasuah. Kemudahan bagi pihak yang masih menolak salah satu atau beberapa pasal UU tersebut bisa mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita mendukung Revisi UU KPK untuk menguatkan terhadap KPK. Karena KPK harus diperkuat dalam sebuah sistem jangan ada asumsi dari publik tentang kewenangan KPK. Kemudian yang keberatan bisa melakukan judicial riview, gunakan hak konstitusi yang ada dulu, sebab negara kita kan negara hukum," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya