Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Periksa Anggota BPK dan Eks Irjen Kementerian PUPR

Dhika Kusuma Winata/Antara
04/10/2019 14:01
KPK Periksa Anggota BPK dan Eks Irjen Kementerian PUPR
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil(MI/M Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rildo Ananda Anwar dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.    

Rizal dan Rildo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).    

Rizal juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Rizal Djalil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP. Penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/10).        

Untuk diketahui, Rizal dan Leonardo pada Rabu (25/9) telah diumumkan sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana Sin$100 ribu pada Rizal dari pihak swasta tersebut.    

Baca juga: Anggota BPK Rizal Djalil Dicegah ke Luar Negeri

Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.    

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.        

Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, Sin$23.100, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar.    

Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.  (Ant/X-15)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya