Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pentingnya Komisi Perlindungan Guru

Cecep Darmawan Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia
30/1/2026 05:00
Pentingnya Komisi Perlindungan Guru
(MI/Duta)

BELUM lama ini, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Surat edaran ini menginstruksikan agar setiap pelaksanaan upacara bendera pada pagi hari setiap hari Senin di sekolah wajib disertai pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman. Kebijakan ini dapat dibaca sebagai upaya Kemendikdasmen untuk menegaskan kembali nilai-nilai dasar kehidupan bersama di lingkungan pendidikan melalui pendekatan simbolis dan pedagogis.

Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan dalam upacara tersebut berbunyi, ‘Kami pelajar Indonesia, berikrar untuk belajar dengan baik, menghormati orangtua, menghormati guru, rukun sama teman, dan mencintai tanah air Indonesia’. Secara maknawi, ikrar ini menempatkan sikap saling menghormati, terutama terhadap guru sebagai fondasi relasi antara pendidik dan peserta didik. Nilai ini seharusnya tidak berhenti sebagai seremonial rutin, melainkan terinternalisasi dalam praktik keseharian di sekolah.

Pesan serupa juga tecermin dalam lagu Rukun Sama Teman. Penggalan lirik dari lagu Rukun Sama Teman berbunyi, ‘mari saling menghormati, jangan saling menyakiti, tak ada guna permusuhan, tak ada guna pertengkaran, mari jalin persahabatan’. Secara simbolis, lagu ini memperkuat pesan bahwa sekolah semestinya menjadi ruang aman, damai, dan beradab bagi seluruh warganya, termasuk guru.

Penguatan nilai-nilai tersebut pada dasarnya dapat memperkuat upaya perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Berkaitan dengan hal itu, pada 8 Januari 2026, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kehadiran regulasi ini pada dasarnya perlu diapresiasi sebagai wujud kepedulian negara terhadap perlindungan profesi guru. Apalagi di tengah kondisi guru yang semakin rentan secara hukum dalam dinamika dunia pendidikan di Indonesia.

Sebagai contoh pada kasus kekerasan terhadap guru di Jambi, seorang guru dikeroyok oleh para siswanya sendiri. Kasus tersebut memang tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Jika guru melakukan kesalahan dan pelanggaran, hal itu tetap harus diproses secara profesional dan berkeadilan. Namun, apa pun alasannya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Peristiwa ini justru menegaskan betapa lemahnya posisi guru di dunia pendidikan, bahkan ketika negara telah mengeluarkan regulasi terkait dengan perlindungan guru. Alih-alih rukun dengan sesama siswa, malah guru menjadi korban keroyokan siswanya.

Secara substantif, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memuat semangat utama dalam perlindungan guru. Peraturan ini secara komprehensif mengatur tujuan, prinsip, jenis, bentuk, dan pihak-pihak yang wajib memberikan perlindungan terhadap guru. Bahkan sampai aspek tindakan pencegahan, proses pengaduan, pendanaan, pemantauan, dan evaluasinya pun diatur sedemikian rupa.

Misalnya dalam Pasal 2 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 disebutkan bahwa perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Adapun Pasal 4 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menyebutkan jenis-jenis perlindungan guru meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja; dan hak atas kekayaan intelektual, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pendidik.

Begitu pun dengan Pasal 19 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, mengatur pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan.

 

EFEKTIVITAS SATGAS

Regulasi ini juga memunculkan persoalan terkait dengan pengaturan yang mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Satgas Perlindungan). Pengaturan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, utamanya tentang efektivitas pembentukan Satgas Perlindungan Guru sebagai instrumen utama perlindungan.

Secara normatif, Pasal 1 angka 6 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 mengatur bahwa Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat Satgas Perlindungan adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator perlindungan di kementerian, pemerintah daerah, atau organisasi profesi.

Tugas satgas pun terlihat sangat komprehensif. Sebagaimana dirinci dalam Pasal 20 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 bahwa Satgas Perlindungan diberikan tugas untuk menyusun program kerja tentang pelaksanaan perlindungan, memberikan advokasi nonlitigasi, melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program perlindungan, memberikan penyuluhan hukum terkait perlindungan, melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan masyarakat, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya, menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait perlindungan, menerbitkan keputusan hasil advokasi nonlitigasi, melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program perlindungan yang telah dilaksanakan, serta membuat laporan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas Satgas Perlindungan.

Persoalannya bukan terletak pada kelengkapan pengaturan, melainkan pada daya laksana dan daya efektivitas satgas tersebut. Pengalaman empiris di Indonesia menunjukkan bahwa pembentukan satgas sering kali sebagai formalitas administratif. Kekhawatiran lain muncul dari posisi struktural Satgas Perlindungan di daerah. Satgas yang dibentuk hanya melalui surat keputusan kepala dinas memiliki legitimasi yang sangat lemah. Dalam konteks relasi kuasa birokrasi, satgas semacam ini rentan terhadap intervensi, konflik kepentingan, dan tekanan struktural. Bagaimana mungkin satgas dapat melindungi guru secara objektif, jika guru justru berhadapan dengan relasi kekuasaan di dinas pendidikan itu sendiri? Dalam situasi seperti ini, perlindungan berpotensi menjadi melemah dan akan jauh dari rasa keadilan.

 

PENTINGNYA KOMISI PERLINDUNGAN GURU

Di sinilah letak persoalan mendasar yang perlu diurai dan dicarikan alternatifnya. Apakah perlindungan guru cukup ditopang oleh satgas yang bersifat ad hoc? Ataukah sudah saatnya negara memikirkan desain kelembagaan yang lebih kuat, independen, dan berwibawa demi memperkuat perlindungan guru?

Untuk itu, wacana pembentukan komisi perlindungan guru sebagai lembaga negara independen perlu dipertimbangkan secara serius. Komisi semacam ini akan memiliki posisi yang lebih kuat dan strategis secara struktural, lebih independen dari birokrasi sektoral, serta lebih kredibel di mata publik. Perlindungan guru tidak hanya soal menangani kasus kekerasan, tetapi juga soal menjaga martabat profesi pendidik sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 sejatinya adalah langkah awal yang penting, dan harus disertai keberanian untuk memperkuat desain kelembagaannya. Kasus di Jambi menjadi peringatan bahwa perlindungan guru tidak bisa dijalankan setengah hati. Jika negara benar-benar ingin menempatkan guru sebagai aktor strategis pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, maka perlindungannya harus dijamin melalui kebijakan dan kelembagaan yang kuat, independen, dan berkelanjutan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya