Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MANAJEMEN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) menyatakan prihatin setelah direktur utama perusahaan itu, Darman Mappangara, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Inti Gede Pandit Andika Wicaksono menyatakan mereka akan bersikap kooperatif serta menghormati langkah yang ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses hukum yang berlaku.
"Perusahaan pun percaya pihak KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum," kata Gede di Bandung, kemarin.
Dengan penetapan Darman sebagai tersangka, Gede menyebut hal itu tidak menggangu kinerja perusahaan. Menurut dia, PT Inti masih beroperasi normal.
KPK pada Rabu (2/10) mengumumkan penetapan Darman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap. Kasus yang dimaksud terkait pengadaan pekerjaan baggage handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) yang dilaksanakan PT Inti pada 2019.
Darman diduga memerintahkan staf PT Inti, Taswin Nur, memberikan sejumlah uang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam. Tujuannya, Andra mengarahkan PT APP menunjuk langsung PT Inti sebagai penggarap proyek BHS. Proyek bernilai Rp86 miliar itu dioperasikan PT APP.
Andra juga diduga mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT Inti terlalu mahal.
Andra bahkan mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti. Hal itu dilakukan agar uang muka segera cair sehingga PT Inti bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per Maret 2019 yang ditilik di situs e-lhkpn.kpk.go.id, Dirut PT Inti memiliki harta Rp1,63 miliar. Harta tidak bergerak Darman terdiri atas lima tanah dan bangunan di Bandung senilai Rp2,3 miliar.
0Kemudian harta bergerak meliputi satu unit mobil Honda HR-V SUV 2014 Rp230 juta, Toyota Sienta MPV 2016 Rp229 juta, dan Land Rover Range 2010 Rp700 juta.
Ada pula harta bergerak lain senilai Rp166.096.000, dan harta setara kas Rp735.067698. Bos PT Inti itu memiliki utang Rp2,7 miliar. (Ant/Medcom/P-2)
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved