Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dipo Nurhadi Ilham, kemarin. Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
Dipo diperiksa untuk dua tersangka berbeda dalam kasus yang sama, yakni anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Politikus PAN itu juga merupakan putra Rizal Djalil.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIZ (Rizal) dan LJP (Leonardo) terkait dengan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2017-2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, kemarin.
Komisi antirasuah juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Leonardo, yakni pegawai BPK Abdul Harris, Direktur Adfinbureau Indonesia Harso Wibowo, dan seorang wiraswasta bernama Columbanus Priaardanto.
Rizal dan Leonardo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PU-Pera.
Dalam kasus tersebut KPK menduga Rizal turut memuluskan langkah PT Minarta Dutahutama untuk mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM Kementerian PU-Pera.
Proyek itu berupa SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal diduga menerima suap dari Leonardo selaku komisaris perusahaan tersebut senilai S$100.000.
Kasus itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Desember 2018. Saat itu, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka yang saat ini telah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap.
Menurut Febri, sebelumnya KPK juga telah memanggil Rizal Djalil untuk diperiksa. Rizal memenuhi panggilan KPK pada Senin (30/9) lalu.
Namun, pemeriksaan urung dilakukan karena yang bersangkutan mengeluh sakit sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan kembali.
Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang TIpikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dhk/Ant/P-2)
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KPK menerima alasan ketidakhadirannya dan segera membuat penjadwalan ulang.
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved