Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Litigasi Direktorat Perundang-undangan Kemenkumham Ardiansyah mewakili pemerintah membacakan pendapat terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Ardiansyah mengungkapkan soal pemilu serentak dapat memberikan dampak positif di antaranya partai politik tidak dapat melakukan koalisi secara pragmatis.
"Nantinya partai politik akan secara efektif dan selektif mencari calon serta tidak mempertimbangkan secara matematis," kata Ardiansyah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Sehingga dalam jangka panjang nantinya bermuara pada penyederhanaan sistem partai politik secara alamiah.
Baca juga: Kemendagri Usulkan Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Selain itu, lanjutnya, konflik antarpendukung partai tidak berlarut-larut dan berkepanjangan sepanjang tahun.
"Sehingga dari manajemen konflik jadi lebih mudah untuk ditangani. Energi pendukung partai dapat diarahkan ke hal positif yang kelembagaan partai politik," ujar Ardiansyah.
Efisiensi pemilu serentak dialami juga dalam keuangan partai politik, karena dalam biaya politik untuk kampanye menjadi satu maka biaya politik dapat diminimalkan.
Perkara sendiri telah terregistrasi di nomor 37/PUU-XVII/2019. Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.
Sidang dengan agenda mendengarkan pendapat dari Pemerintah dan DPR diketuai oleh Anwar Usman. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (14/10) pukul 11.00 WIB.(OL-5)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved