Pemilu Serentak Berdampak Positif untuk Partai Politik

M Iqbal Al Machmudi
03/10/2019 13:56
Pemilu Serentak Berdampak Positif untuk Partai Politik
Direktur Litigasi Direktorat Perundangan-Undangan Kemenkumham Ardiansyah di Sidan MK tentang uji UU Pemilu(MI/Bary Fathahilah)

DIREKTUR Litigasi Direktorat Perundang-undangan Kemenkumham Ardiansyah mewakili pemerintah membacakan pendapat terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Ardiansyah mengungkapkan soal pemilu serentak dapat memberikan dampak positif di antaranya partai politik tidak dapat melakukan koalisi secara pragmatis.

"Nantinya partai politik akan secara efektif dan selektif mencari calon serta tidak mempertimbangkan secara matematis," kata Ardiansyah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

Sehingga dalam jangka panjang nantinya bermuara pada penyederhanaan sistem partai politik secara alamiah.

Baca juga: Kemendagri Usulkan Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Selain itu, lanjutnya, konflik antarpendukung partai tidak berlarut-larut dan berkepanjangan sepanjang tahun.

"Sehingga dari manajemen konflik jadi lebih mudah untuk ditangani. Energi pendukung partai dapat diarahkan ke hal positif yang kelembagaan partai politik," ujar Ardiansyah.

Efisiensi pemilu serentak dialami juga dalam keuangan partai politik, karena dalam biaya politik untuk kampanye menjadi satu maka biaya politik dapat diminimalkan.

Perkara sendiri telah terregistrasi di nomor 37/PUU-XVII/2019. Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Sidang dengan agenda mendengarkan pendapat dari Pemerintah dan DPR diketuai oleh Anwar Usman. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (14/10) pukul 11.00 WIB.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya