Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria mengapresiasi langkah mahasiswa yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 30 Tentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bagus saja kami mengapresiasi langkah mahasiswa kita apresiasi mekanisme konstitusional bila dianggap melanggar UUD 45 silakan di uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Itu ada nilai plusnya," kata Ahmad Riza saat dihubungi, Senin (30/9).
Baca juga: Terkait Perppu KPK, NasDem Dukung Keputusan Presiden
Di sisi lain, ia menghormati langkah Presiden Joko Widodo yang akan mengeluarkan Perppu.
"Kalo saluran melalui judicial review, bagi pemerintah hak prerogatif presiden kalo ingin mengeluarkan Perppu," jelasnya.
Riza mengatakan sikap Partai Gerindra sudah jelas, yakni penguatan KPK.
"Pak Prabowo menyampaikan Berbagai kesempatan salah satu rusaknya bangsa ini gara-gara korupsi," ungkapnya. (OL-8)
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,”
Pengamat sebut Presiden Prabowo Subianto ingin memberikan kesan bukan sosok ambisius setelah melarang kader Partai Gerindra gembar-gembor soal dua periode.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan dirinya jadi presiden bukan hasil minta-minta. Ia mengaku menjadi presiden untuk membantu masyarakat.
Sebaiknya pemerintahan saat ini bekerja saja untuk masyarakat. Ketika kinerja baik tentu akan mendapatkan respon yang positif dan modal menuju Pilpres 2029.
Prabowo membeberkan dirinya masih fokus bekerja dan dukungan tersebut merupakan urusan nanti. Orang nomor satu di Indonesia itu mengaku ingin lebih dulu bekerja untuk rakyat.
RATUSAN kader Gerindra di Kabupaten Banggai melakukan aksi unjuk rasa di Polres Banggai karena merasa dua kadernya dipersekusi.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved