Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ADVOKAT mengalami kesulitan untuk memberikan layanan bantuan hukum untuk para peserta aksi demonstrasi yang digelar dalam sepekan ini. Sejumlah peserta aksi menjalani pemeriksaan di kepolisian dengan hak-hak yang rentan terlanggar.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi RBA) Luhut MP Pangaribuan mengingatkan bahwa para peserta aksi demonstrasi yang dalam proses pemeriksaan tersebut memiliki hak yang tidak bisa diabaikan. Mereka berhak atas bantuan hukum yang dijamin dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Terutama untuk para pelajar, hak mereka atas bantuan hukum dilindungi berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” kata Luhut, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Luhut meminta pihak kepolisian memastikan agar akses terhadap advokat dan bantuan hukum tersedia setiap saat di setiap tingkat pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap peserta aksi yang masih tergolong pelajar pun harus dengan kehadiran orangtua.
Perilaku aparat kepolisian di lokasi aksi demonstrasi juga menuai keluhan. Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Timur Krisdianto dalam keterangan tentang kronologis kejadian pada Rabu (25/9) menyebut anggota Brimob memukul-mukul dan menarik paksa pasien yang sedang mendapat perawatan di mobil ambulans.
Menurut Krisdianto, ada pula yang memakai tongkat melayangkan pukulan ke semua tim medis di dalamnya. Mereka beralasan mencari batu dan bensin yang disimpan di mobil ambulans untuk pedemo.
Dalam menanggapi itu, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, meminta yang bersangkutan untuk segera melapor atas kejadian tersebut.
“Begini, kalau kita mendengarkan sebuah informasi, membaca, kita perlu konfirmasi. Apa ini sebuah berita tanpa sebuah klarifikasi, terutama dari pihak itu sendiri,” kata Asep di Mabes Polri, Jumat (27/9).
Isu mobil ambulans bawa batu dan bensin di lokasi aksi demonstrasi yang menyebar di media sosial, antara lain berasal dari kicauan pegiat media sosial Denny Siregar. Cicitannya menuai polemik, lantaran waktu unggahan lebih dulu ketimbang informasi yang disampaikan kepolisian di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya tegaskan informasi mobil ambulans berisi batu bukan kabar bohong atau hoaks. Batu-batu dipastikan polda ditemukan di dalam mobil ambulans. “Faktanya ada batu di dalam mobil ambulans,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (27/9). (Fer/P-2)
Program beasiswa ini adalah bentuk penghormatan UBSI terhadap nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi karakter bangsa.
Antusias membaktikan diri terjun ke desa, mahasiswa berbagai perguruan tinggi patahkan citra negatif Gen Z. Seperti apa cerita kiprah mereka?
Itu merupakan wujud nyata kolaborasi atau kerjasama perguruan tinggi dan masyarakat untuk mengangkat potensi lokal.
Mahasiswa diajak untuk memahami konsep dasar pengelolaan keuangan pribadi, pentingnya perencanaan keuangan sejak dini, serta mengenali risiko dan peluang dalam dunia keuangan digital.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Pameran ini merefleksikan bagaimana gagasan mahasiswa mulai bergema di luar ruang kuliah dan memasuki industri, komunitas, dan budaya yang lebih luas.
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
PABLO Putra Benua dan istrinya merespons pelaporan yang dibuat oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan kepengurusan
Hak advokat mendampingi saksi sejak dalam tahap penyelidikan dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved