Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT mengalami kesulitan untuk memberikan layanan bantuan hukum untuk para peserta aksi demonstrasi yang digelar dalam sepekan ini. Sejumlah peserta aksi menjalani pemeriksaan di kepolisian dengan hak-hak yang rentan terlanggar.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi RBA) Luhut MP Pangaribuan mengingatkan bahwa para peserta aksi demonstrasi yang dalam proses pemeriksaan tersebut memiliki hak yang tidak bisa diabaikan. Mereka berhak atas bantuan hukum yang dijamin dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Terutama untuk para pelajar, hak mereka atas bantuan hukum dilindungi berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” kata Luhut, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Luhut meminta pihak kepolisian memastikan agar akses terhadap advokat dan bantuan hukum tersedia setiap saat di setiap tingkat pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap peserta aksi yang masih tergolong pelajar pun harus dengan kehadiran orangtua.
Perilaku aparat kepolisian di lokasi aksi demonstrasi juga menuai keluhan. Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Timur Krisdianto dalam keterangan tentang kronologis kejadian pada Rabu (25/9) menyebut anggota Brimob memukul-mukul dan menarik paksa pasien yang sedang mendapat perawatan di mobil ambulans.
Menurut Krisdianto, ada pula yang memakai tongkat melayangkan pukulan ke semua tim medis di dalamnya. Mereka beralasan mencari batu dan bensin yang disimpan di mobil ambulans untuk pedemo.
Dalam menanggapi itu, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, meminta yang bersangkutan untuk segera melapor atas kejadian tersebut.
“Begini, kalau kita mendengarkan sebuah informasi, membaca, kita perlu konfirmasi. Apa ini sebuah berita tanpa sebuah klarifikasi, terutama dari pihak itu sendiri,” kata Asep di Mabes Polri, Jumat (27/9).
Isu mobil ambulans bawa batu dan bensin di lokasi aksi demonstrasi yang menyebar di media sosial, antara lain berasal dari kicauan pegiat media sosial Denny Siregar. Cicitannya menuai polemik, lantaran waktu unggahan lebih dulu ketimbang informasi yang disampaikan kepolisian di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya tegaskan informasi mobil ambulans berisi batu bukan kabar bohong atau hoaks. Batu-batu dipastikan polda ditemukan di dalam mobil ambulans. “Faktanya ada batu di dalam mobil ambulans,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (27/9). (Fer/P-2)
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Bagi Muhammad Abdurrahman Azzam, masa kuliah justru menjadi pintu masuk untuk terlibat langsung dalam penguatan ekonomi masyarakat.
Nickel Industries Limited bersama Universitas Hasanuddin menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bagi mahasiswa penerima beasiswa Nickel Industries asal Morowali.
Bantuan beasiswa dari ICMI ini ditujukan bagi mahasiswa UICI yang memiliki potensi akademik tinggi namun menghadapi keterbatasan ekonomi.
Ada 10 tenant ZCorner di Universitas Wahid Hasyim Semarang yang siap melayani dan memanjakan lidah para mahasiswa.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved