Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT mengalami kesulitan untuk memberikan layanan bantuan hukum untuk para peserta aksi demonstrasi yang digelar dalam sepekan ini. Sejumlah peserta aksi menjalani pemeriksaan di kepolisian dengan hak-hak yang rentan terlanggar.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi RBA) Luhut MP Pangaribuan mengingatkan bahwa para peserta aksi demonstrasi yang dalam proses pemeriksaan tersebut memiliki hak yang tidak bisa diabaikan. Mereka berhak atas bantuan hukum yang dijamin dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Terutama untuk para pelajar, hak mereka atas bantuan hukum dilindungi berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” kata Luhut, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Luhut meminta pihak kepolisian memastikan agar akses terhadap advokat dan bantuan hukum tersedia setiap saat di setiap tingkat pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap peserta aksi yang masih tergolong pelajar pun harus dengan kehadiran orangtua.
Perilaku aparat kepolisian di lokasi aksi demonstrasi juga menuai keluhan. Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Timur Krisdianto dalam keterangan tentang kronologis kejadian pada Rabu (25/9) menyebut anggota Brimob memukul-mukul dan menarik paksa pasien yang sedang mendapat perawatan di mobil ambulans.
Menurut Krisdianto, ada pula yang memakai tongkat melayangkan pukulan ke semua tim medis di dalamnya. Mereka beralasan mencari batu dan bensin yang disimpan di mobil ambulans untuk pedemo.
Dalam menanggapi itu, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, meminta yang bersangkutan untuk segera melapor atas kejadian tersebut.
“Begini, kalau kita mendengarkan sebuah informasi, membaca, kita perlu konfirmasi. Apa ini sebuah berita tanpa sebuah klarifikasi, terutama dari pihak itu sendiri,” kata Asep di Mabes Polri, Jumat (27/9).
Isu mobil ambulans bawa batu dan bensin di lokasi aksi demonstrasi yang menyebar di media sosial, antara lain berasal dari kicauan pegiat media sosial Denny Siregar. Cicitannya menuai polemik, lantaran waktu unggahan lebih dulu ketimbang informasi yang disampaikan kepolisian di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya tegaskan informasi mobil ambulans berisi batu bukan kabar bohong atau hoaks. Batu-batu dipastikan polda ditemukan di dalam mobil ambulans. “Faktanya ada batu di dalam mobil ambulans,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (27/9). (Fer/P-2)
Selain memberikan bantuan secara finansial, Daesang juga berkomitmen dalam peningkatan kapasitas mahasiswa agar siap menghadapi dunia professional.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Mahasiswa tetap bisa memenuhi kebutuhan gizi meski dengan anggaran terbatas.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
KKN tematik ini tidak hanya menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga wadah pembelajaran bagi mahasiswa agar lebih peka terhadap isu-isu sosial.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved