Revisi Tiga Undang Undang Pilkada Serentak 2020 Lebih Murah

Cahya Mulyana
28/9/2019 13:15
Revisi Tiga Undang Undang Pilkada Serentak 2020 Lebih Murah
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH menginginkan harmonisasi Undang-undang (UU) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau Pilkada dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu menjelang PIlkada Serentak di 270 daerah pada 2020. Untuk mewujudkan itu, menurut DPR RI hal itu perlu juga mengubah UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik atau Parpol supaya menghasilkan sistem kontestasi yang lebih murah.

"Revisi UU Pilkada dan Pemilu dipaketkan dengan Revisi UU Parpol mendesak dan prioritas masuk Prolegnas 2019-2020 karena tiga paket UU yang selesai awal akan mendudukkan kembali demokrasi substansial dan murah bagi Indonesia," terang Wakil Ketua Komisi II, Mardani Ali Sera kepada Media Indonesia, Sabtu (28/9).

Menurut dia, Fraksi PKS mendukung perubahan tiga UU tersebut sehingga akan mendorong hal itu segera terlaksana pada masa jabatan DPR 2019-2024. Bahkan PKS selaku partainya akan melobi semua fraksi untuk menggolongkan perubahan tiga UU tersebut.

"PKS akan memperjuangkan. Komisi II yang akan datang akan kami lobi," tegasnya.

Landasan jelas, kata dia, tiga UU itu memiliki keterkaitan dan perlu sinkronisasi atau harmonisasi antara satu dengan lainnya. Beberapa isu yang akan menjadi tujuan revisi yakni memasukan ketentuan menyangkut pencalonan kepala daerah yang berstatus sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi.

"Pertama napi koruptor dilarang. Kedua, waktu kampanye diperpendek. Ketiga, penerapan e-rekap dan keempat penetapan DPT berbasis DP4 Kementerian Dalam Negeri. Itu untuk efektivitas dan sedang diperjuangkan juga semi tertutup," jelasnya.

baca juga: Peretas Situs Kemendagri Ditangkap

Ia mengatakan dengan merevisi tiga UU itu, bukan cuma anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak bisa turun tapi pelaksanaan kampanye dan cost politiknya juga lebih murah.

"Maka kita perjuangkan juga semi tertutup yakni kalau kurang 50? berlaku no urut untuk penentuan pemenangnya (jadi tidak ada pemilih ulang," pungkasnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya