Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN RI telah melakukan autopsi terhadap 2 korban meninggal dunia saat demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/(9).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal menegaskan, pihaknya akan seobjektif mungkin mengautopsi jenazah Randi, 21 dan Yusuf Kardawi, 19. Telebih, autopsi dilakukan di tempat yang netral dan disaksikan semua pihak terkait.
"Ini kita sedang rampungkan dan autopsi itu memang diminta di tempat yang netral dan disaksikan semua pihak. Kita tidak ingin ada pertanyaan-pertanyaan, harus netral dan seobjektif mungkin," kata Iqbal di Jakarta, Jumat ((27/9).
Iqbal mengungkapkan, autopsi terhadap Randi, mahasiswa jurusan Perikanan Universitas Halu Oleo telah dilakukan pada Kamis (26/9) malam. Sementara Yusuf, mahasiswa Fakultas Teknik di perguruan tinggi yang sama, diautopsi pada Jumat (27/9).
Autopsi terhadap Randi dilakukan karena adanya dugaan kematian akibat terkena tembakan peluru tajam di bagian dada sebelah kanan.
Baca juga : Wiranto Minta tidak Ada Spekulasi terkait Kematian Mahasiswa
Bila kesimpulan autopsi nanti membenarrkan dugaan tersebut, kata Iqbal, tim investigasi gabungan yang sudah dibentuk Kapolri untuk mengusut kematian Randi dan Yusuf akan mencari pelakunya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun, lanjut Iqbal, telah meminta Karo Provost Divisi Propam Polri Brigjen Hendro Pandowo dan Inspektur Wilayah Itwasum Polri Brigjen Denni Gabriel untuk memeriksa adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh personel Polda Sultra atau Polres Kendari dalam penanganan aksi demo mahasiswa.
"Saat ini bapak Kapolri sudah mengirimkan dua tim. Satu tim propam dan satu dari inspektorat pengawasan umum," jelasnya.
Karenan\ya, Iqbal berharap masyarakat menunggu dan percaya terhadap proses penyelidikan penyebab kematian korban dan pelaku penembakan kepada tim investigasi bentukan Kapolri tersebut.
"Penyelidikan dilakukan secara ilmiah. Dua orang ini bekerja untuk memastikan apakah ada kesalahan SOP dan lain-lain. Percayakan kepada kami, kepada tim investigasi gabungan untuk melakukan penyelidikan secara saintifik," lanjutnya. (OL-7)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Bagi warga negara ganda AS-Iran, kedutaan menegaskan bahwa mereka harus menggunakan paspor Iran untuk keluar dari negara tersebut.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
ENAM orang saksi diperiksa soal kerusuhan dan pengeroyokan di Kalibata yang membuat dua orang penagih utang atau mata elang tewas, Kamis (11/12) malam.
Reno Syahputra diduga meninggal karena menjadi korban kebakaran saat kerusuhan di Kwitang dan akan dimakamkan di Surabaya.
Selain memberikan bantuan secara finansial, Daesang juga berkomitmen dalam peningkatan kapasitas mahasiswa agar siap menghadapi dunia professional.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Mahasiswa tetap bisa memenuhi kebutuhan gizi meski dengan anggaran terbatas.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
KKN tematik ini tidak hanya menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga wadah pembelajaran bagi mahasiswa agar lebih peka terhadap isu-isu sosial.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved