Perppu KPK Diisyaratkan Terbit

Nur Aivanni
27/9/2019 07:25
Perppu KPK Diisyaratkan Terbit
Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan pernyataan seusai pertemuan dengan sejumlah cendekiawan dan budayawan di Istana Merdeka, Jakarta, k(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

DI tengah suhu politik yang memanas dalam beberapa hari terakhir akibat gelombang aksi mahasiswa, Presiden Joko Widodo mengundang 42 tokoh dari kalangan cendekiawan dan budayawan ke Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.

Dalam pertemuan itu mengerucut poin mengenai perlunya Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Presiden mempertimbangkan untuk mengeluarkan perppu tersebut. "Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu (KPK)," kata Jokowi seusai bertemu para tokoh tersebut.

Presiden menyampaikan pemerintah akan mengkaji penerbitan perppu KPK. "Akan kita kalkulasi, akan kita hitung, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya."

Pertimbangan untuk menerbitkan perppu, kata Jokowi, akan disampaikan segera mungkin. "Saya sampaikan secepat-cepatnya, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya."

Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai kondisi kegentingan yang dibutuhkan untuk menerbitkan perppu ialah hak subjektif Presiden.

"(Kegentingan) Itu gampang, kan memang sudah agak genting sekarang. Itu hak subjektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu," kata Mahfud seusai bertemu Presiden Jokowi bersama dengan para tokoh.

Penerbitan perppu atas UU No 30/2002 tentang KPK itu merupakan salah satu dari tiga opsi yang ditawarkan kalangan cendekiawan. Opsi lainnya, kata Mahfud, ialah melakukan legislative review.

"UU itu disahkan kemudian dibahas pada berikutnya biasa terjadi revisi UU," ujarnya.

Kedua, lanjutnya, judicial review (uji materi) melalui Mahkamah Konstitusi.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, yang juga hadir dalam pertemuan itu, mengatakan semua tokoh menyepakati Presiden menerbitkan perppu.

"Kondisi bangsa saat ini sudah memenuhi syarat. Perppu KPK bisa menghentikan keributan politik. Pilihan JR (judicial review) ke MK tidak tepat karena akan memperpanjang masalah," ujar Feri saat dihubungi, tadi malam.

Perppu KPK, kata dia, isinya bisa mencabut UU KPK hasil revisi dan kembali ke UU KPK yang lama. "Juga melakukan seleksi ulang pimpinan KPK."

Feri meyakini DPR tidak akan menolak perppu KPK. "Jika menolak, DPR akan jadi bulan-bulanan demo," tukasnya.

DPR dukung

Gayung bersambut. Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai rencana Jokowi mengeluarkan perppu KPK merupakan domain Presiden. Pihaknya siap membahas perppu itu.

"Apa pun yang akan dilakukan Presiden, prinsipnya DPR mendukung sepenuhnya karena semua berpulang di pemerintah," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Jika Presiden mengeluarkan perppu KPK, kata dia, yang akan membahas ialah DPR periode 2019-2024.

Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menilai Presiden perlu duduk bersama dengan DPR terkait wacana itu.

Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh berharap pihak berwenang mengusut tuntas penyebab tewasnya Himawan Randi, 21, mahasiswa Universitas Halu Oleo, dalam unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, kemarin. "Demi terpenuhinya rasa keadilan," tegas Surya di Jakarta, kemarin.

Hari ini, Presiden bertemu dengan sejumlah tokoh mahasiswa yang menolak sejumlah RUU. (Ins/DW/PT/AP/DY/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya