Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pasal kontroversial dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan dibahas lagi saksama dan mendalam antara pemerintah dan DPR periode 2019-2024.
Penundaan pengesahan RKUHP yang notabene RUU inisiatif pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9), dilakukan setelah pemerintah mendengarkan gelombang protes mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat. Selain RKUHP, ada empat RUU lain yang ditunda pengesahannya, yaitu RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Ketenagakerjaan.
Wapres Muhammad Jusuf Kalla mengatakan pemerintah dan DPR periode baru akan membahas lagi RKUHP.
"Pemerintah sejalan (RKUHP) untuk dibahas lebih lanjut lagi di DPR karena memang soal undang-undang itu membutuhkan public hearing," kata JK di sela rangkaian Sidang Umum PBB di New York, AS, Selasa (24/9) malam.
JK mengatakan revisi RKUHP sangat penting karena KUHP produk peninggalan Belanda yang berusia lebih dari 100 tahun itu harus menjawab perkembangan zaman. "Kejahatan yang dulu belum ada, sekarang ada. Contohnya kejahatan siber atau menyangkut teknologi," jelasnya.
JK mengakui, untuk mengesahkan suatu undang-undang diperlukan pandangan masyarakat. "Ada beberapa pasal yang masyarakat anggap kurang pas. Soal perzinaan, katakanlah, banyak orang berbeda-beda pendapat."
Sementara itu, demonstrasi ribuan mahasiswa berlangsung secara masif di Gedung DPR, Jakarta, juga di sejumlah daerah. Selain menolak pengesahan RKUHP, mereka juga mendesak Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi.
Gugat ke MK
Gayung tak bersambut. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan Presiden Jokowi tak akan menerbitkan perppu tersebut. Dia mengusulkan kelompok yang menolak UU KPK hasil revisi untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstistusi. "Lewat MK, masak kita main paksa-paksa. Hargai mekanisme konstitusional, kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi," kata Yassona di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresasi unjuk rasa mahasiswa. Namun, dia menyesalkan terjadinya perusakan fasilitas publik. "Saya menyatakan bahwa kerusuhan hingga adanya pembakaran bukanlah perbuatan mereka (mahasiswa)," ujarnya di Senayan, Jakarta, kemarin.

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Seorang aktivis mahasiswa membawa poster saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (25/9/2019).
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra juga mengecam aksi perusakan. "Teman-teman mahasiswa benar-benar steril dari oknum-oknum yang merusak," kata dia di Kantor LBH Jakarta, kemarin.
Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki dugaan penyusup di balik aksi perusakan. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya menangkap 94 pedemo pada insiden itu. Polisi menyita bom molotov, gir, batu, dan petasan. Di sisi lain, jumlah mahasiswa yang dirawat di sejumlah rumah sakit sebanyak 265 orang, dan dari kepolisian 39 orang.
Demonstrasi menolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi terjadi lagi di sejumlah daerah, kemarin. Di Jakarta, ratusan pelajar SMA/SMK berpakaian pramuka, putih abu-abu, dan pakaian bebas melakukan aksi protes dan lempar batu terhadap aparat kepolisian di depan Gedung MPR/DPR. Aksi mereka tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Saat ditangkap, mereka tidak bisa menjelaskan alasan berdemonstrasi. Mereka hanya diundang melalui pesan berantai via media sosial.
"Sekitar 200 siswa kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, kemarin. (Mal/Fer/Put/Hym/Iam/YH/RF/PS/YP/FL/UA/X-4)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved