Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bupati Kudus Anggap KPK Melantur

M Iqbal Al Machmudi
25/9/2019 10:50
Bupati Kudus Anggap KPK Melantur
Bupati Kudus non-aktif M. Tamzil.(MI/Susanto)

KUBU Bupati nonaktif Kudus, Jawa Tengah, M Tamzil, menilai KPK melantur. Kubu Tamzil menyampaikan hal itu dalam replik secara lisan seusai pembacaan jawaban dari KPK dalam sidang pra-peradilan.

"Secara garis besar bahwa pada pokoknya gugatan kami sebagai pemohon hanya berkisar dalam dua masalah, yakni apakah penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti sebagaimana di KUHP dan Undang-Undang KPK?" kata kuasa hukum Tamzil, Aristo Seda, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut dia, KPK sama sekali tidak menjawab gugatannya terkait dua alat bukti yang menjadi dasar penangkapan Tamzil. KPK dinilai hanya berbelit dengan menjelaskan proses penangkapan Tamzil.

"Apa yang disampaikan KPK ternyata banyak campur aduk hasil yang diperoleh saat penyidikan dan dijadikan alasan penetapan tersangka," ujar Aristo.

Dalam gugatannya, kubu Tamzil menyebut penangkapan yang dilakukan KPK tidak sesuai Pasal 43 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kubu Tamzil menyebut harus ada minimal dua alat bukti yang sah untuk penangkapan. Aristo pun ngotot Tamzil tidak bersalah lantaran tidak adanya barang bukti.

Namun, KPK menyebut pasal itu hanyalah opsi pilihan belaka. KPK menyebutkan dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penangkapan bisa dilakukan, meski dengan bukti sedikit sebagai pemeriksaan awal.

 

Jual beli jabatan

KPK menetapkan Tamzil tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Status tersangka juga dilekatkan kepada Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

Tamzil diduga menerima suap sebanyak Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang itu diberikan agar Tamzil memuluskan proses penetapan jabatan Akhmad.

Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sofyan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Tamzil diketahui pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. Dia dijerat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014.

Saat perkara itu bergulir, Tamzil masih menjabat sebagai staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Tamzil korupsi bersama mantan Kepala Dinas Olahraga (Kadispora) Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani and Son, Abdul Ghani.

Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Dia dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya