Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KUBU Bupati nonaktif Kudus, Jawa Tengah, M Tamzil, menilai KPK melantur. Kubu Tamzil menyampaikan hal itu dalam replik secara lisan seusai pembacaan jawaban dari KPK dalam sidang pra-peradilan.
"Secara garis besar bahwa pada pokoknya gugatan kami sebagai pemohon hanya berkisar dalam dua masalah, yakni apakah penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti sebagaimana di KUHP dan Undang-Undang KPK?" kata kuasa hukum Tamzil, Aristo Seda, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut dia, KPK sama sekali tidak menjawab gugatannya terkait dua alat bukti yang menjadi dasar penangkapan Tamzil. KPK dinilai hanya berbelit dengan menjelaskan proses penangkapan Tamzil.
"Apa yang disampaikan KPK ternyata banyak campur aduk hasil yang diperoleh saat penyidikan dan dijadikan alasan penetapan tersangka," ujar Aristo.
Dalam gugatannya, kubu Tamzil menyebut penangkapan yang dilakukan KPK tidak sesuai Pasal 43 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kubu Tamzil menyebut harus ada minimal dua alat bukti yang sah untuk penangkapan. Aristo pun ngotot Tamzil tidak bersalah lantaran tidak adanya barang bukti.
Namun, KPK menyebut pasal itu hanyalah opsi pilihan belaka. KPK menyebutkan dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penangkapan bisa dilakukan, meski dengan bukti sedikit sebagai pemeriksaan awal.
Jual beli jabatan
KPK menetapkan Tamzil tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Status tersangka juga dilekatkan kepada Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima suap sebanyak Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang itu diberikan agar Tamzil memuluskan proses penetapan jabatan Akhmad.
Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sofyan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Tamzil diketahui pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. Dia dijerat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014.
Saat perkara itu bergulir, Tamzil masih menjabat sebagai staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Tamzil korupsi bersama mantan Kepala Dinas Olahraga (Kadispora) Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani and Son, Abdul Ghani.
Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Dia dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (P-1)
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie mengaku tidak tahu kepertian stafsus Munawir Azis ke Israel.
MEMERIAHANKAN hari jadi Kabupaten Kudus ke 473, tradisi kenduren dengan membawa ratusan tumpeng digelar di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (22/9/2022) malam.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah mengambil langkah antisipatif menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Berdasarkan pantauan harga sembako yang naik yakni, minyak masih cukup tinggi kisaran Rp20 ribu-Rp22 ribu rupiah per liter.
“Masyarakat itu pilih-pilih (vaksin). Astra ini kan KIPI-nya agak lumayan tinggi, sementara kita sudah terbiasa pakai sinovac yang efek sampingnya rendah, bahkan tidak ada sama sekali.”
Kedua kades itu bisa terkena sanksi karena dianggap melanggar perbup tentang kedisiplinan aparat pemerintah desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved