Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
OMBUDSMAN Republik Indonesia menyatakan terdapat indikasi malaadministrasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Wakil Ketua Ombudsman Ninik Rahayu menyampaikan kasus Munir yang tak kunjung diusut tuntas salah satunya akibat tidak dijalankannya hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF). Adapun dokumen asli hasil TPF dinyatakan hilang.
"Dokumen asli tersebut penting sekali untuk tindak lanjut kasus Munir. Kalau dokumen itu hilang berarti ada yang tidak beres di Sekretariat Negara. Harus ada upaya investigasi siapa yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut," kata Ninik dalam diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, kemarin.
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan tim kepada masyarakat. Namun, hingga kini hasil tersebut tidak pernah dimumkan ke publik. Alasannya, Kemente-rian Sekretariat Negara tidak memiliki dokumen asli tersebut dan dinyatakan hilang.
"Ada kewajiban untuk mengumumkan ke publik, tapi peme-rintah tidak konsisten menjalan-kan kebijakannya. Ini ada potensi malaadministrasi," imbuh Ninik.
Menurut Ninik, penelusuran dokumen asli tersebut semesti-nya bisa didapat tanpa butuh waktu lama. Ia menyakini Kemensetneg punya standar operasional prosedur yang jelas dalam penerimaan dan penyimpanan dokumen.
"Ada potensi penyimpangan prosedur dalam penyimpanan dokumen. Bisa jadi hilang atau sengaja dihilangkan dan kalau tidak diungkapkan akan ada multitafsir di masyarakat," ujar dia.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menambahkan negara harus menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Pengungkap-an dokumen asli harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungja-waban kepada publik. Koalisi masyarakat sipil pun hari ini masih bersengketa di Mahkamah Agung dengan terkait pengungkapan do-kumen tersebut.
"Kasus Munir tidak bisa diselesaikan dengam pendekatan legal formal semata, tapi harus ada kemauan politik. Rekomendasi-rekomendasi TPF perlu ditindaklanjuti. Ketika kemauan politik tidak ada, akan terjadi kebuntu-an," ucap Yati. (Dhk/P-1)
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
PRESIDEN Joko Widodo menunjukkan komitmennya dalam penuntasan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu. I
HARAPAN akselerasi penanganan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) tidak semudah membalikkan telapak tangan.
SEKITAR satu bulan yang lalu atau tepatnya pada 10 Desember 2020, berbagai aksi dan tuntutan digelar oleh berbagai elemen dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.
Pangeran William membatalkan perjalanan ke Qatar lantaran tuan rumah piala dunia itu memiliki kontroversi atas penerapan HAM pada pekerja stadion
PERSAUDARAAN Alumni (PA) 212 akan menggelar aksi '2502' untuk menunjukkan solidaritas umat Islam di Indonesia terhadap diskriminasi umat Islam di India di depan Kedubes India di Jakarta.
Penetapan itu pun diambil Komnas melalui rapat paripurna anggota. Seluruh komisioner sepakat hari pembunuhan Munir pada 17 tahun lalu itu ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM.
Kita berharap di tangan Jokowi pengungkapan dan penyelesaian kasus Munir tidak bernasib sama seperti ketika berada di tangan presiden sebelumnya, sekadar janji yang tak kunjung terealisasi
Wirawan mengatakan mendapatkan kabar itu dari istri Pollycarpus, Yosephine Hera Iswandari. Wirawan mengatakan Pollycarpus sempat dirawat di Rumah Sakit selama 16 hari.
KomiteĀ Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) meminta penyelidikan kasus meninggalnya Munir tidak boleh berhenti meskipun Pollycarpus Budihari meninggal dunia.
PENUNTASAN kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib makin sulit, lantaran meninggalnya Pollycarpus Budihari Prijanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved