Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia menyatakan terdapat indikasi malaadministrasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Wakil Ketua Ombudsman Ninik Rahayu menyampaikan kasus Munir yang tak kunjung diusut tuntas salah satunya akibat tidak dijalankannya hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF). Adapun dokumen asli hasil TPF dinyatakan hilang.
"Dokumen asli tersebut penting sekali untuk tindak lanjut kasus Munir. Kalau dokumen itu hilang berarti ada yang tidak beres di Sekretariat Negara. Harus ada upaya investigasi siapa yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut," kata Ninik dalam diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, kemarin.
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan tim kepada masyarakat. Namun, hingga kini hasil tersebut tidak pernah dimumkan ke publik. Alasannya, Kemente-rian Sekretariat Negara tidak memiliki dokumen asli tersebut dan dinyatakan hilang.
"Ada kewajiban untuk mengumumkan ke publik, tapi peme-rintah tidak konsisten menjalan-kan kebijakannya. Ini ada potensi malaadministrasi," imbuh Ninik.
Menurut Ninik, penelusuran dokumen asli tersebut semesti-nya bisa didapat tanpa butuh waktu lama. Ia menyakini Kemensetneg punya standar operasional prosedur yang jelas dalam penerimaan dan penyimpanan dokumen.
"Ada potensi penyimpangan prosedur dalam penyimpanan dokumen. Bisa jadi hilang atau sengaja dihilangkan dan kalau tidak diungkapkan akan ada multitafsir di masyarakat," ujar dia.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menambahkan negara harus menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Pengungkap-an dokumen asli harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungja-waban kepada publik. Koalisi masyarakat sipil pun hari ini masih bersengketa di Mahkamah Agung dengan terkait pengungkapan do-kumen tersebut.
"Kasus Munir tidak bisa diselesaikan dengam pendekatan legal formal semata, tapi harus ada kemauan politik. Rekomendasi-rekomendasi TPF perlu ditindaklanjuti. Ketika kemauan politik tidak ada, akan terjadi kebuntu-an," ucap Yati. (Dhk/P-1)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkap sejumlah kendala dalam menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir.
KETUA Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkap pihaknya saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat atas peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib pada Januari 2023.
Pengusutan kasus sang bapak sejatinya terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono
Keterlibaan pihak lain di luar maskapai pesawat yang ditumpangi Munir semakin terbuka dari hasil tim pencari fakta.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved