Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Dana Hibah KONI, KPK Panggil Mantan Sesmenpora

Dhika Kusuma Winata
23/9/2019 15:13
Kasus Dana Hibah KONI, KPK Panggil Mantan Sesmenpora
Juru bicara Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) periode 2014-2016 Alfitra Salamm. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus suap dana hibah KONI untuk tersangka asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Selain Alfitra, komisi antirasywah juga memanggil Keplaa Bidang Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju dan bekas PNS Kemenpora Supriono. Keduaanya juga diperiksa untuk tersangka Miftahul.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/9).

KPK menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka pada pekan lalu. Ulum ditetapkan sebagai tersangka bersama Menpora Imam Nahrawi yang kemudian mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca juga: Terkait Dana KONI, KPK Periksa Saksi Pihak Swasta

KPK menduga Ulum sebagai perantara suap yang diterima Imam. Mantan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu diduga menerima suap total sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI, penerimaan terkait jabatan Imam Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan sejumlah penerimaan lain dalam kaitan jabatannya sebagai Menpora.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya