Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KETUA Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (Infokom MUI), Masduki Baidlowi, mengatakan, pihaknya mendukung agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren untuk segera disahkan.
"Iya MUI sangat mendukung terhadap RUU Pesantren itu untuk segera disahkan," kata Masduki dalam sambungan telepon, Minggu (22/9).
Ia menilai salah satu yang menjadi alasan MUI mendukung RUU Pesantren itu yakni agar pesantren segera mendapat perhatian lebih dari negara.
"Sebagaimana kita ketahui makin hari dalam perkembangan kemoderenan negara kita, ternyata pesantren tidak mendapatkan pemihakan semestinya terhadap negara. Jadi pesantren itu tergerus dengan sistem sekolahan, jadi sekarang itu yang menang sistem sekolahan. Bahkan di pesantren-pesantren banyak menganut sistem sekolahan. Maka itu jika pesantren tidak dilindungi, pesantren akan habis," jelasnya.
Ia juga menilai, pendidikan pesantren merupakan salah satu fondasi awal memperkuat Indonesia sebagai penganut Islam yang moderat.
Baca juga: Revisi UU Pemasyarakatan Persulit Jerat Aktor Utama Kasus Korupsi
"Indonesia ini kan merupakan Islam moderat terbesar di dunia, Nah itu sekarang ini mulai tergerus dengan sikap-sikap intoleran dari ajaran islam yang dangkal, serta dipengaruhi oleh ideologi politik tertentu yang akhirnya menjadikan kita sebagai saudara sebangsa itu mulai terganggu," tuturnya.
"Nah ini kalau dibiarkan terus tidak ada pertahanannya, maka ke depan Indonesia ini akan menjadi negara di mana antarsatu kelompok dengan kelompok lain akan bermusuhan. Kita kan tak ingin seperti itu, kembali lagi kalau berbicara hal itu kita kembalikan pada pendidikan, salah satu pendidikannya kan pesantren tentu saja, maka kita mendukung RUU tersebut," ucapnya.
Sementara ditanya komentarnya mengenai PP Muhammadiyah yang mengirimkan permohonan penundaan pengesahan RUU tersebut, Masduki menyebutkan hal itu merupakan hal yang biasa, dan tidak perlu dipermasalahkan.
"Saya kira berbeda pendapat tidak masalah, karena mungkin kita bisa pahami. Tapi perbedaan itu mudah-mudahan tidak menjadikan halangan untuk disahkannya RUU Pesantren ini," pungkasnya. (OL-1)
PW RMI-NU Jakarta dan PAM Jaya Siapkan MoU Penyediaan Air Langsung Minum di Pesantren
MAJELIS Masyayikh menyelenggarakan Uji Publik Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI–SPME) untuk Pendidikan Pesantren Jalur Nonformal
Penanaman jagung awal di ponpes tersebut di atas lahan sekitar satu hektare. Sementara benih ikan yang ditaburkan adalah nila sebanyak tiga ribu ekor.
DIREKTORAT Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk pertama kalinya menggelar Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) tingkat Internasional.
Kemenag menyebut program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang menyasar siswa dan santri bisa melengkapi kebutuhan pemeriksaan kesehatan di pesantren.
Untuk bisa mengakses peluang beasiswa kampus-kampus internasional di luar negeri dan dalam negeri, menurut Kyai Imjaz, bahasa Inggris menjadi kunci yang wajib dimiliki.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Melalui aplikasi ini, umat bisa memilih dan mendapatkan ustaz yang kompeten sesuai kebutuhannya seperti Tahlilan, ceramah lahiran dan khitanan, pernikahan, dan lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved