Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PAKAR hukum Supardji Ahmad menilai revisi Undang-Undang (UU) KPK tidak akan membuat KPK mati dan dibunuh. Menurut Supardji, revisi UU KPK tidak akan melemahkan KPK.
"Revisi UU KPK itu untuk perbaikan-perbaikan KPK seperti sprindik bocor, kasus-kasus yang tidak jelas kontruksi hukumnya," ujar Supardji dalam diskusi Opini Live Trijaya FM di D'Consulate Jakarta, Rabu (18/9).
Supardji mengatakan progresif atau tidaknya pemberantasan korupsi itu dilihat dari materi hukumnya. Secara kewenangan KPK tetap kuat.
"Tentu kita sama-sama ingin terus memperkuat KPK. Kuat tapi tidak absolut," ujar Supardji.
Supardji menegaskan, ia tidak setuju kalau revisi dianggap melemahkan atau menguatkan karena menurutnya ini hanya penataan.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara lainnya Muhammad Rulliyandi mengatakan langkah pemerintah dan DPR merevisi UU KPK sebagai perbaikan ketatanegaraan.
"Pada hari ini kita melihat revisi UU KPK sebagai penyempurnaan, bukan pelemahan tapi penguatan. Dibuat dengan tujuan memberikan satu perbaikan untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Rulliyandi.
Rulliyadi memberikan catatan terhadap substansi dari revisi UU KPK ini. Pertama terkait Dewan Pengawas KPK.
Rulliyandi menilai adanya dewan pengawas untuk memastikan terlindunginya hak asasi warga negara dalam penyadapan yang dilakukan KPK.
"Penyadapan harus diawasi agar tidak menyalahi HAM," ujar Rulliyandi.
Kedua terkait surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Rulliyandi menilai SP3 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.
"Perlu SP3 karena kita bicara negara hukum. Asas kepastian hukum orang kalau sudah disidik itu perlu kepastian hukum apa kasus itu tipikor atau bukan," ujar Rulliyandi. (Ant/OL-09)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved