Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 31 pengurus Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan pasal-pasal terkait pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hakim konstitusi Manahan Sitompul mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dalam sidang pendahuluan yang digelar kemarin.
"Karena di sini menyangkut kelembagaan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi dalam permohonan hanya LPPOM," kata Manahan di Gedung MK, Jakarta.
Manahan bertanya apakah ke-31 pemohon itu telah mewakili MUI atau belum. Ia menegaskan posisi itu harus jelas agar tak ada pihak yang menggugat terkait kewenangan dalam lembaga. "Mesti ada satu representasi yang memperlihatkan ini kepentingan lembaga MUI," ujar Manahan.
Para pemohon mempersoalkan pengambilalihan kewe-nangan sertifikasi produk halal dari LPPOM MUI ke BPJHP sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 dan Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU Nomor 33 Tahun 2014. Para pemohon merasa hak konstitusionalitas mereka dirugikan.
Manahan meminta para pemohon mengelaborasi lebih dalam kerugian konstitusiona-litas yang dimaksud akibat berlakunya pasal tersebut.
"Harus betul-betul diuraikan adanya sistem mandatori halal itu menimbulkan kerugian atau tak dilindunginya para pemohon karena akibat ketidakpastian hukum. Itu perlu dielaborasi lebih dalam," pintanya.
Perkara itu terdaftar dengan Nomor 49/PUU-XVII/2019. Dalam permohonan, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 5 dan 6 dan Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU Nomor 33 Tahun 2014. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pihak pemohon berargumen pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 C, Pasal 28 E ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) serta alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU No 33 Tahun 2014. Pasal-pasal itu mengatur sertifikasi halal bagi produk-produk yang diimpor dari luar negeri.
Sebelumnya, Indonesia Halal Watch (IHW) pun berencana mengajukan uji materi ke Mahkmah Agung atas Permendag No 29 Tahun 2019 yang menghapuskan ketentuan halal bagi produk impor daging unggas dan daging merah dari Brasil.
"Untuk melindungi kepentingan konsumen, terutama umat Islam sebagai konsumen terbesar (87%), maka Indonesia Halal Watch akan mengajukan uji materi atas permendag ke Mahkamah Agung," kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah. (Micom/Ant/P-3)
PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung adanya kelompok garong yang sering menyerang balik pemerintah setiap upaya pemberantasan korupsi dilakukan.
Prabowo Subianto menyatakan telah menyiapkan lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, untuk pembangunan gedung MUI
MUI dan ormas Islam dalam pertemuan itu bertujuan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Prabowo terkait Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP)
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan dengan puluhan pimpinan organisasi Islam dan tokoh pondok pesantren dari berbagai daerah pada hari ini.
Presiden Prabowo Subianto mengundang perwakilan sejumlah organisasi masyarakat Islam, termasuk PBNU, Muhammadiyah, dan MUI, ke Istana Kepresidenan RI, Jakarta.
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, kehalalan kini tak lagi sekadar syarat, melainkan menjadi simbol kualitas, keamanan, dan tanggung jawab moral.
produk-produk halal memiliki potensi besar untuk memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di kancah global.
Ia menjelaskan, secara global, halal sudah menarik bukan di negara muslim saja, tapi sudah menyasar ke negara non muslim seperti Tiongkok, Jepang, Rusia bahkan negara-negara Eropa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved