Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Legal Standing Pemohon Dipertanyakan

Media Indonesia
18/9/2019 09:00
Legal Standing Pemohon Dipertanyakan
Hakim konstitusi Manahan Sitompul.(MI/PIUS ERLANGGA)

SEBANYAK 31 pengurus Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan pasal-pasal terkait pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hakim konstitusi Manahan Sitompul mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dalam sidang pendahuluan yang digelar kemarin.

"Karena di sini menyangkut kelembagaan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi dalam permohonan hanya LPPOM," kata Manahan di Gedung MK, Jakarta.

Manahan bertanya apakah ke-31 pemohon itu telah mewakili MUI atau belum. Ia menegaskan posisi itu harus jelas agar tak ada pihak yang menggugat terkait kewenangan dalam lembaga. "Mesti ada satu representasi yang memperlihatkan ini kepentingan lembaga MUI," ujar Manahan.

Para pemohon mempersoalkan pengambilalihan kewe-nangan sertifikasi produk halal dari LPPOM MUI ke BPJHP sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 dan Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU Nomor 33 Tahun 2014. Para pemohon merasa hak konstitusionalitas mereka dirugikan.

Manahan meminta para pemohon mengelaborasi lebih dalam kerugian konstitusiona-litas yang dimaksud akibat berlakunya pasal tersebut.

"Harus betul-betul diuraikan adanya sistem mandatori halal itu menimbulkan kerugian atau tak dilindunginya para pemohon karena akibat ketidakpastian hukum. Itu perlu dielaborasi lebih dalam," pintanya.

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 49/PUU-XVII/2019. Dalam permohonan, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 5 dan 6 dan Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU Nomor 33 Tahun 2014. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pihak pemohon berargumen pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 C, Pasal 28 E ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) serta alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU No 33 Tahun 2014. Pasal-pasal itu mengatur sertifikasi halal bagi produk-produk yang diimpor dari luar negeri.

Sebelumnya, Indonesia Halal Watch (IHW) pun berencana mengajukan uji materi ke Mahkmah Agung atas Permendag No 29 Tahun 2019 yang menghapuskan ketentuan halal bagi produk impor daging unggas dan daging merah dari Brasil.

"Untuk melindungi kepentingan konsumen, terutama umat Islam sebagai konsumen terbesar (87%), maka Indonesia Halal Watch akan mengajukan uji materi atas permendag ke Mahkamah Agung," kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah. (Micom/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya