Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEBANYAK 31 pengurus Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan pasal-pasal terkait pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hakim konstitusi Manahan Sitompul mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dalam sidang pendahuluan yang digelar kemarin.
"Karena di sini menyangkut kelembagaan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi dalam permohonan hanya LPPOM," kata Manahan di Gedung MK, Jakarta.
Manahan bertanya apakah ke-31 pemohon itu telah mewakili MUI atau belum. Ia menegaskan posisi itu harus jelas agar tak ada pihak yang menggugat terkait kewenangan dalam lembaga. "Mesti ada satu representasi yang memperlihatkan ini kepentingan lembaga MUI," ujar Manahan.
Para pemohon mempersoalkan pengambilalihan kewe-nangan sertifikasi produk halal dari LPPOM MUI ke BPJHP sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 dan Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU Nomor 33 Tahun 2014. Para pemohon merasa hak konstitusionalitas mereka dirugikan.
Manahan meminta para pemohon mengelaborasi lebih dalam kerugian konstitusiona-litas yang dimaksud akibat berlakunya pasal tersebut.
"Harus betul-betul diuraikan adanya sistem mandatori halal itu menimbulkan kerugian atau tak dilindunginya para pemohon karena akibat ketidakpastian hukum. Itu perlu dielaborasi lebih dalam," pintanya.
Perkara itu terdaftar dengan Nomor 49/PUU-XVII/2019. Dalam permohonan, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 5 dan 6 dan Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU Nomor 33 Tahun 2014. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pihak pemohon berargumen pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 C, Pasal 28 E ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) serta alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU No 33 Tahun 2014. Pasal-pasal itu mengatur sertifikasi halal bagi produk-produk yang diimpor dari luar negeri.
Sebelumnya, Indonesia Halal Watch (IHW) pun berencana mengajukan uji materi ke Mahkmah Agung atas Permendag No 29 Tahun 2019 yang menghapuskan ketentuan halal bagi produk impor daging unggas dan daging merah dari Brasil.
"Untuk melindungi kepentingan konsumen, terutama umat Islam sebagai konsumen terbesar (87%), maka Indonesia Halal Watch akan mengajukan uji materi atas permendag ke Mahkamah Agung," kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah. (Micom/Ant/P-3)
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Melalui aplikasi ini, umat bisa memilih dan mendapatkan ustaz yang kompeten sesuai kebutuhannya seperti Tahlilan, ceramah lahiran dan khitanan, pernikahan, dan lainnya.
Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan. Sementara, vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap dan itu terlarang.
CLAIRMONT Patisserie, resmi menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Membangun kemaslahatan anak bangsa perlu juga disertai dengan pembangunan infrastruktur secara merata dan tidak bisa dilakukan hanya segelintir orang saja.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina meminta mengevaluasi pengawasan label halal pada rumah makan berkaca pada kasus Rumah Makan Ayam Widuran
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Halal Kulture District Jakarta juga hadir sebagai solusi menawarkan konsep digital detox
Richeese Factory berkomitmen memastikan produk yang disajikan memenuhi standar kehalalan dan keamanan pangan yang ketat.
Muslim LifeFair (Mufair) 2024 digelar di di Jakarta Convention Center (JCC). Berlangsung mulai hari ini hingga Minggu (29/12).
Menurut Siti Nur Azizah, Persami menggelar program pengembangan dan penguatan ekonomi syariah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved