Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 31 pengurus Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan pasal-pasal terkait pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hakim konstitusi Manahan Sitompul mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dalam sidang pendahuluan yang digelar kemarin.
"Karena di sini menyangkut kelembagaan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi dalam permohonan hanya LPPOM," kata Manahan di Gedung MK, Jakarta.
Manahan bertanya apakah ke-31 pemohon itu telah mewakili MUI atau belum. Ia menegaskan posisi itu harus jelas agar tak ada pihak yang menggugat terkait kewenangan dalam lembaga. "Mesti ada satu representasi yang memperlihatkan ini kepentingan lembaga MUI," ujar Manahan.
Para pemohon mempersoalkan pengambilalihan kewe-nangan sertifikasi produk halal dari LPPOM MUI ke BPJHP sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 dan Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU Nomor 33 Tahun 2014. Para pemohon merasa hak konstitusionalitas mereka dirugikan.
Manahan meminta para pemohon mengelaborasi lebih dalam kerugian konstitusiona-litas yang dimaksud akibat berlakunya pasal tersebut.
"Harus betul-betul diuraikan adanya sistem mandatori halal itu menimbulkan kerugian atau tak dilindunginya para pemohon karena akibat ketidakpastian hukum. Itu perlu dielaborasi lebih dalam," pintanya.
Perkara itu terdaftar dengan Nomor 49/PUU-XVII/2019. Dalam permohonan, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 5 dan 6 dan Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU Nomor 33 Tahun 2014. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pihak pemohon berargumen pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 C, Pasal 28 E ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) serta alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU No 33 Tahun 2014. Pasal-pasal itu mengatur sertifikasi halal bagi produk-produk yang diimpor dari luar negeri.
Sebelumnya, Indonesia Halal Watch (IHW) pun berencana mengajukan uji materi ke Mahkmah Agung atas Permendag No 29 Tahun 2019 yang menghapuskan ketentuan halal bagi produk impor daging unggas dan daging merah dari Brasil.
"Untuk melindungi kepentingan konsumen, terutama umat Islam sebagai konsumen terbesar (87%), maka Indonesia Halal Watch akan mengajukan uji materi atas permendag ke Mahkamah Agung," kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah. (Micom/Ant/P-3)
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyebut awal Ramadan 1447 Hijriah kemungkinan besar akan mengalami perbedaan di kalangan umat Islam Indonesia.
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan gedung baru Majelis Ulama Indonesia akan dibangun di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang berada di kawasan Bundaran HI.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung adanya kelompok garong yang sering menyerang balik pemerintah setiap upaya pemberantasan korupsi dilakukan.
Prabowo Subianto menyatakan telah menyiapkan lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, untuk pembangunan gedung MUI
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, kehalalan kini tak lagi sekadar syarat, melainkan menjadi simbol kualitas, keamanan, dan tanggung jawab moral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved