Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI telah memilih lima nama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru. Kelima orang tersebut yakni, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron bakal bertugas memimpin KPK periode 2019-2023.
Mantan Ketua Hakim Konstitusi, Mahfud MD, meminta semua pihak tidak memandang rendah kelima pimpinan KPK yang terpilih tersebut.
"Saudara jangan underestimate dulu" kata Mahfud kepada wartawan di Yogyakarta, Minggu (15/9).
Baca juga: Pimpinan DPD Harus Redam Konflik Internal
Lanjut Mahfud, pimpinan KPK yang saat ini dipimpin Agus Rahardjo pun ketika dipilih juga dinilai buruk pada awalnya. Bahkan, saat itu ada yang berkomentar KPK akan hancur di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo. Namun, sambung Mahfud, ternyata komisioner KPK periode 2015-2019 menunjukkan kerja yang bagus, sekurang-kurangnya tidak mengecewakan.
Menurut Mahfud, yang mendorong bagus atau tidak bagus pimpinan KPK adalah lingkungannya. Kalau masyarakat mendorong berbuat bagus, sambung dia, pimpinan KPK akan bagus.
"Saya tidak ikut milih, saudara tidak ikut milih. Kalau ikut milih, mungkin tidak milih mereka. Tapi, yang berewenang memilih, memilih mereka. Cara hidup bernegara tidak boleh nyempal karena tidak cocok dengan kita, yang bisa dilakukan adalah memperbaiki yang kurang baik," paparnya.
Baca juga:KPK Jangan Kekanak-kanakan
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengaku tidak mengenal satu per satu pimpinan KPK yang terpilih. Ia hanya mengaku pernah mengenal Firly dan bertemu dengannya ketika di Bandara. "Kesan saya baik. Saya tidak tahu banyak," kata Mahfud.
Menurut dia, cara bergaul Firly cukup baik dan sopan. Senada dengan Firly, Nurul Ghufron juga mendapat penilaian positif di mata Mahfud. Ghufron diketahui merupakan seorang akademisi dan memiliki pengalaman politik karena pernah sama-sama di Baleg ketika Mahfud menjadi anggota DPR RI. (OL-6)
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved