Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Impor Minyak lewat Perantara Rentan Terjadi Kongkalikong

Dhika Kusuma Winata
11/9/2019 10:40
Impor Minyak lewat Perantara Rentan Terjadi Kongkalikong
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KPK menetapkan mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (Petral) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Ia diduga melakukan kongkalikong untuk memuluskan pengadaan impor minyak kepada perusahaan tertentu dengan harga tinggi.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan perkara tersebut dapat membuka kotak pandora untuk mengungkap skandal mafia migas yang merugikan negara.

"Sektor energi merupakan sektor yang krusial bagi Indonesia. Dilihat dari tujuan pembentukannya, Petral sebenarnya dibentuk untuk menjamin ketersediaan BBM secara nasional. Sektor migas harus bersih dari korupsi," kata Laode.

Bambang yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Petral diduga telah menerima uang senilai US$2,9 juta pada periode 2010-2013.

Suap diduga sebagai imbalan bantuan yang diberikan Bambang kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) Pte Ltd di Singapura.

KPK menduga Bambang mengamankan tender impor minyak kepada perusahaan Emirates National Oil Company (ENOC).

Perusahaan asal Dubai itu diduga hanya sebagai kamuflase tender yang sebenarnya dijalankan perusahaan asal Singapura Kernel Oil.

"Seolah-olah minyak yang didatangkan kepada Pertamina berasal dari ENOC, tapi sebenarnya minyak yang dikirimkan dimiliki Kernel Oil. Praktik ini menyebabkan harga belinya menjadi tinggi karena menggunakan perantara," kata Laode.

Atas dugaan tersebut, BTO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Presiden Joko Widodo menyatakan perang terhadap praktik mafia migas hingga akhirnya membubarkan Petral pada Mei 2015.

Pembubaran dilakukan karena diyakini terdapat praktik mafia migas termasuk di Petral dan Pertamina Energy Service. (Dhk/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya