Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK menetapkan mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (Petral) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
Ia diduga melakukan kongkalikong untuk memuluskan pengadaan impor minyak kepada perusahaan tertentu dengan harga tinggi.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan perkara tersebut dapat membuka kotak pandora untuk mengungkap skandal mafia migas yang merugikan negara.
"Sektor energi merupakan sektor yang krusial bagi Indonesia. Dilihat dari tujuan pembentukannya, Petral sebenarnya dibentuk untuk menjamin ketersediaan BBM secara nasional. Sektor migas harus bersih dari korupsi," kata Laode.
Bambang yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Petral diduga telah menerima uang senilai US$2,9 juta pada periode 2010-2013.
Suap diduga sebagai imbalan bantuan yang diberikan Bambang kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) Pte Ltd di Singapura.
KPK menduga Bambang mengamankan tender impor minyak kepada perusahaan Emirates National Oil Company (ENOC).
Perusahaan asal Dubai itu diduga hanya sebagai kamuflase tender yang sebenarnya dijalankan perusahaan asal Singapura Kernel Oil.
"Seolah-olah minyak yang didatangkan kepada Pertamina berasal dari ENOC, tapi sebenarnya minyak yang dikirimkan dimiliki Kernel Oil. Praktik ini menyebabkan harga belinya menjadi tinggi karena menggunakan perantara," kata Laode.
Atas dugaan tersebut, BTO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Presiden Joko Widodo menyatakan perang terhadap praktik mafia migas hingga akhirnya membubarkan Petral pada Mei 2015.
Pembubaran dilakukan karena diyakini terdapat praktik mafia migas termasuk di Petral dan Pertamina Energy Service. (Dhk/P-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Pertamina menegaskan BBM subsidi untuk nelayan terbagi dalam JBT, JBKP, dan JBU. Nelayan perlu memahami perbedaannya agar akses BBM tepat sasaran.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut kegiatan bermain golf yang dilakukannya saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sebagai hal yang lumrah.
Ahok menyatakan tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut. Ahok mengaku tidak mengenal Riza Chalid.
Ahok mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan subsidi energi yang selama ini diterapkan pemerintah.
Ahok membongkar potensi keuntungan jumbo yang menguap akibat tidak dijalankannya transformasi sistem subsidi energi.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved