Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
REVISI Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah keniscaan guna memerbaiki sistem internal dan mengembalikan khitah lembaga antirasywah itu.
Menurut mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam, selama ini fokus penindakan yang dilakukan KPK terbukti tidak efektif memberantas korupsi. Agar efektif, jelas Chairul, pemberantasan kejahatan secara modern harus menyeimbangkan cara represif dan preventif.
"KPK selama ini terlalu menitikberatkan pada pendekatan represif, mengabaikan preventif. padahal, pintu untuk masuk si maling tetap terbuka. Pintu itu bisa ditutup dengan pendekatan preventif," tandasnya melalui keterangan resmi, Selasa (10/9).
Mengingat kondisi tersebut, merevisi UU KPK ialah keniscaan untuk meluruskan sistem kerja lembaga antirasywah itu. Alih-alih melemahkan, Chairul menilai revisi bertujuan untuk menguatkan kinerja KPK.
Salah satu pasal yang ada di revisi UU KPK ialah memberikan kewenangan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Misalnya, sebut dia, jika ada tersangka yang meninggal. KPK tidak bisa membiarkan jeratan hukuman itu terus disematkan kepada tersangka tersebut. Contohnya, melalui restorative justice.
“Untuk jenis corruption by need, cukup disuruh mengembalikan kerugian negara, tapi seumur hidup tidak boleh pegang jabatan publik,” jelasnya.
Pendapat senada juga diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Kalla, revisi UU KPK bertujuan agar lembaga tersebut bekerja menurut aturan, bukan untuk melemahkan. Ia berharap, kerja KPK bisa dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada lagi tindakan asal tangkap maupun menggantung status hukum seseorang.
Ia juga menilai kinerja KPK tidak sebanding dengan potensi kerugian negara jika pembangunan terhambat akibat ketakutan terhadap peraturan pemberantasan korupsi. "Bisa saja tentu KPK menyelamatkan berapa triliun, tetapi akibat ketakutan mengambil kebijakan, maka kerugian negara lebih banyak lagi. Jadi ini untuk melihat kemanusiaan, sehingga jangan semua pejabat takut," tandasnya. (OL-8)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Dari 108 pejabat dalam Kabinet yang terdiri 7 Menko, 41 Menteri, 55 Wakil Menteri, dan 5 Pejabat Setingkat Menteri, baru 10 pejabat yang berkonsultasi kepada KPK.
JPU memiliki hak penuh untuk mengatur strategi di persidangan demi kebutuhan pembuktian kasus Abdul Gani.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Ia menegaskan, tes wawasan kebangsaan merupakan keputusan kolegial pimpinan KPK yang turut dihadiri dewas.
Tjahjo menyebut wajar saja ada kalangan yang setuju dan tidak setuju terkait tes wawasan kebangsaan itu.
Febri Diansyah menjabat Juru Bicara KPK sejak 2016 hingga 2019. Saat pergantian kepemimpinan KPK pada akhir tahun lalu, Febri tak lagi menjabat juru bicara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved