Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah keniscaan guna memerbaiki sistem internal dan mengembalikan khitah lembaga antirasywah itu.
Menurut mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam, selama ini fokus penindakan yang dilakukan KPK terbukti tidak efektif memberantas korupsi. Agar efektif, jelas Chairul, pemberantasan kejahatan secara modern harus menyeimbangkan cara represif dan preventif.
"KPK selama ini terlalu menitikberatkan pada pendekatan represif, mengabaikan preventif. padahal, pintu untuk masuk si maling tetap terbuka. Pintu itu bisa ditutup dengan pendekatan preventif," tandasnya melalui keterangan resmi, Selasa (10/9).
Mengingat kondisi tersebut, merevisi UU KPK ialah keniscaan untuk meluruskan sistem kerja lembaga antirasywah itu. Alih-alih melemahkan, Chairul menilai revisi bertujuan untuk menguatkan kinerja KPK.
Salah satu pasal yang ada di revisi UU KPK ialah memberikan kewenangan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Misalnya, sebut dia, jika ada tersangka yang meninggal. KPK tidak bisa membiarkan jeratan hukuman itu terus disematkan kepada tersangka tersebut. Contohnya, melalui restorative justice.
“Untuk jenis corruption by need, cukup disuruh mengembalikan kerugian negara, tapi seumur hidup tidak boleh pegang jabatan publik,” jelasnya.
Pendapat senada juga diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Kalla, revisi UU KPK bertujuan agar lembaga tersebut bekerja menurut aturan, bukan untuk melemahkan. Ia berharap, kerja KPK bisa dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada lagi tindakan asal tangkap maupun menggantung status hukum seseorang.
Ia juga menilai kinerja KPK tidak sebanding dengan potensi kerugian negara jika pembangunan terhambat akibat ketakutan terhadap peraturan pemberantasan korupsi. "Bisa saja tentu KPK menyelamatkan berapa triliun, tetapi akibat ketakutan mengambil kebijakan, maka kerugian negara lebih banyak lagi. Jadi ini untuk melihat kemanusiaan, sehingga jangan semua pejabat takut," tandasnya. (OL-8)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Dari 108 pejabat dalam Kabinet yang terdiri 7 Menko, 41 Menteri, 55 Wakil Menteri, dan 5 Pejabat Setingkat Menteri, baru 10 pejabat yang berkonsultasi kepada KPK.
JPU memiliki hak penuh untuk mengatur strategi di persidangan demi kebutuhan pembuktian kasus Abdul Gani.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Ia menegaskan, tes wawasan kebangsaan merupakan keputusan kolegial pimpinan KPK yang turut dihadiri dewas.
Tjahjo menyebut wajar saja ada kalangan yang setuju dan tidak setuju terkait tes wawasan kebangsaan itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved