Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
REVISI Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah keniscaan guna memerbaiki sistem internal dan mengembalikan khitah lembaga antirasywah itu.
Menurut mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam, selama ini fokus penindakan yang dilakukan KPK terbukti tidak efektif memberantas korupsi. Agar efektif, jelas Chairul, pemberantasan kejahatan secara modern harus menyeimbangkan cara represif dan preventif.
"KPK selama ini terlalu menitikberatkan pada pendekatan represif, mengabaikan preventif. padahal, pintu untuk masuk si maling tetap terbuka. Pintu itu bisa ditutup dengan pendekatan preventif," tandasnya melalui keterangan resmi, Selasa (10/9).
Mengingat kondisi tersebut, merevisi UU KPK ialah keniscaan untuk meluruskan sistem kerja lembaga antirasywah itu. Alih-alih melemahkan, Chairul menilai revisi bertujuan untuk menguatkan kinerja KPK.
Salah satu pasal yang ada di revisi UU KPK ialah memberikan kewenangan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Misalnya, sebut dia, jika ada tersangka yang meninggal. KPK tidak bisa membiarkan jeratan hukuman itu terus disematkan kepada tersangka tersebut. Contohnya, melalui restorative justice.
“Untuk jenis corruption by need, cukup disuruh mengembalikan kerugian negara, tapi seumur hidup tidak boleh pegang jabatan publik,” jelasnya.
Pendapat senada juga diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Kalla, revisi UU KPK bertujuan agar lembaga tersebut bekerja menurut aturan, bukan untuk melemahkan. Ia berharap, kerja KPK bisa dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada lagi tindakan asal tangkap maupun menggantung status hukum seseorang.
Ia juga menilai kinerja KPK tidak sebanding dengan potensi kerugian negara jika pembangunan terhambat akibat ketakutan terhadap peraturan pemberantasan korupsi. "Bisa saja tentu KPK menyelamatkan berapa triliun, tetapi akibat ketakutan mengambil kebijakan, maka kerugian negara lebih banyak lagi. Jadi ini untuk melihat kemanusiaan, sehingga jangan semua pejabat takut," tandasnya. (OL-8)
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Revisi dilakukan agar setiap pasal tidak disalahgunakan pengemban undang-undang
Pembentukan dewan pengawas jangan diartikan sebagai penghambat, tetapi justru untuk meningkatkan kinerja KPK.
Dalilnya Kapitra, sikap penolak revisi UU KPK sebaiknya dialamatkan ke MK dan MA ketika UU tersebut sudah disahkan
Kewenangan KPK, seperti penyadapan dan OTT dinilai tidak diatur dalam KUHAP
Posisi dewan pengawas menjadi salah satu poin revisi UU KPK. Dewan Pengawas KPK akan berbentuk berupa lembaga nonstruktural yang anggotanya berjumlah lima orang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved