Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Revisi UU untuk Mengembalikan Khitah KPK

Antara
10/9/2019 18:45
Revisi UU untuk Mengembalikan Khitah KPK
Aksi mendukung revisi UU KPK(MI/ Saskia Anindya Putri)

REVISI Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah keniscaan guna memerbaiki sistem internal dan mengembalikan khitah lembaga antirasywah itu.

Menurut mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam, selama ini fokus penindakan yang dilakukan KPK terbukti tidak efektif memberantas korupsi. Agar efektif, jelas Chairul, pemberantasan kejahatan secara modern harus menyeimbangkan cara represif dan preventif.

"KPK selama ini terlalu menitikberatkan pada pendekatan represif, mengabaikan preventif. padahal, pintu untuk masuk si maling tetap terbuka. Pintu itu bisa ditutup dengan pendekatan preventif," tandasnya melalui keterangan resmi, Selasa (10/9).

Mengingat kondisi tersebut, merevisi UU KPK ialah keniscaan untuk meluruskan sistem kerja lembaga antirasywah itu. Alih-alih melemahkan, Chairul menilai revisi bertujuan untuk menguatkan kinerja KPK.

Salah satu pasal yang ada di revisi UU KPK ialah memberikan kewenangan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Misalnya, sebut dia, jika ada tersangka yang meninggal. KPK tidak bisa membiarkan jeratan hukuman itu terus disematkan kepada tersangka tersebut. Contohnya, melalui restorative justice.
 
“Untuk jenis corruption by need, cukup disuruh mengembalikan kerugian negara, tapi seumur hidup tidak boleh pegang jabatan publik,” jelasnya.

Pendapat senada juga diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Kalla, revisi UU KPK bertujuan agar lembaga tersebut bekerja menurut aturan, bukan untuk melemahkan. Ia berharap, kerja KPK bisa dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada lagi tindakan asal tangkap maupun menggantung status hukum seseorang.

Ia juga menilai kinerja KPK tidak sebanding dengan potensi kerugian negara jika pembangunan terhambat akibat ketakutan terhadap peraturan pemberantasan korupsi. "Bisa saja tentu KPK menyelamatkan berapa triliun, tetapi akibat ketakutan mengambil kebijakan, maka kerugian negara lebih banyak lagi. Jadi ini untuk melihat kemanusiaan, sehingga jangan semua pejabat takut," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya