Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komisi III Nilai Pansel Capim KPK Bekerja Profesional

Putra Ananda
09/9/2019 17:32
Komisi III Nilai Pansel Capim KPK Bekerja Profesional
Herman Hery(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI III DPR RI menilai panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerja dengan profesional. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Herman Heri saat ditemui oleh awak media seusai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III dengan Pansel KPK.

"Sudah cukup profesional. Soal adanya pro dan kontra itulah bagian dari kehidupan demokrasi bangsa ini. Ada yang suka dan ada yang tidak suka," tutur Herman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Baca juga: Lokasi Veronica Koman Sudah Diketahui Polisi

Herman melanjutkan, Komsi III teah membuat 14 topik penulisan makalah dengan berbagai pertanyaan di dalamnya. Ke-15 makalah tersebut akan diserahkan kepada 10 capim KPK pilihan pansel dengan cara diundi.

Sebelumnya, Rabu (11/9) lalu, ke-10 capim KPK tersebut harus sudah selesai mengerjakan makalah yang topiknya berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Batas waktunya sebelum hari Rabu. Jadi sore ini kami sudah mulai pembahasan makalah, dan sesudah itu mulai fit and proper test," ungkapnya.

Herman melanjutkan, setiap anggota fraksi yang berada di Komisi III telah menggunakan hak suaranya untuk bertanya kepada pansel capim KPK.

Herman memastikan bahwa seleksi capim KPK akan dituntaskan dalam masa periode saat ini.

"Kalau bisa diselesaikan hari ini kenapa ditunda besok. Itu prinsip kerja kami dan kebetulan jadwal yang cocok untuk diselesaikan sekarang kami akan selesaikan sekarang," tutur Herman.

Baca juga: Jelang Fit and Proper Test di DPR RI, Firli Optimistis Lolos

Pihaknya juga akan mendengarkan masukan dari elemen masayrakat sipil dalam menentukan 5 capim KPK. Namun, dirinya mengaskan, bawha 56 anggota Komisi III berhak memiliki pandangannya masing-masing terkait capim KPK.

"Namanya DPR wakil rakyat, masukkan apa pun harus kami tampung dan dalam hal menampung Apa yang dimaksudkan anggota 56 orang punya hak untuk berpendapat terhadap masukan itu," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya