Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bukti Permulaan tidak Ditemukan

Golda Eksa
09/9/2019 09:10
Bukti Permulaan tidak Ditemukan
Direktur HAM pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Yuspar(MI/Golda Eksa)

APA perkembangan penanganan perkara pelanggaran HAM berat di Papua?
Memang ada tiga perkara HAM berat yang menurut Komnas HAM, yaitu Wasior, Wamena, dan Paniai. Khusus Paniai kasusnya masih SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Pada 4 September 2004 kita sudah menerima berkas dari Komnas HAM untuk Wasior dan Wamena. Kita melihatnya secara yuridis dan sebagai penyidik kita tidak mau berurusan dengan politik.

Bagaimana hasil pemeriksaan berkas?
Setelah dipelajari secara yuridis oleh jaksa terhadap berkas yang disampaikan kepada kita, ternyata gambaran di sana belum bisa meng-ungkapkan peristiwa mengenai adanya pelanggaran HAM berat, dan juga kita sudah berikan petunjuk untuk melengkapi berkas.

Apa saja petunjuk jaksa?
Pasal 20 Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM juga mengharuskan penyelidik Komnas HAM wajib memenuhi petunjuk. Petunjuk kita yaitu memenuhi dugaan pelaku yang tidak ada dalam berkas, kemudian unsur sistematis atau meluas juga tidak dipenuhi. Kita minta itu atau dokumen-dokumen seperti telegram pemerintah, komando, visum, dan sebagainya, itu kan tidak dilengkapi.

Respons Komnas HAM bagaimana?
Komnas HAM justru tidak bisa memenuhi petunjuk-petunjuk. Padahal berkas sudah lima kali bolak-balik. Sesuai Pasal 19 UU 26/2000, itu yang menangani perkara penyelidikan ialah Komnas HAM, bukan kejaksaan selaku penyi-dik. Kalau kita mengacu pada yuri-dis, tentu harus ada cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Nah, ini untuk mengarah ke situ belum tampak siapa pelakunya, siapa korbannya, ini enggak tergambar di berkas. Kalau kita kaji yang dimaksud dengan HAM berat, sesuai Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM, yaitu suatu peristiwa yang dilakukan secara luas, sistematis, dan terstruktur. Ini belum terlihat juga di situ.

Apa saran kejaksaan?
Dalam penanganan perkara HAM berat itu tidak mengenal pemeriksaan tambahan, seperti di pidana umum. Jadi, kalau di dalam penyelidikan Komnas HAM tidak bisa membuktikan bukti permulaan, dia harusnya mengacu pada Pasal 91 ayat (1) huruf a UU 39/1999. Di situ dikatakan dalam hal penyelidik Komnas HAM tidak bisa menemukan bukti permulaan, harus dihentikan laporan itu. Dia harus berani. Artinya tidak ada pelanggaran HAM berat di situ. (Gol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya