Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
APA perkembangan penanganan perkara pelanggaran HAM berat di Papua?
Memang ada tiga perkara HAM berat yang menurut Komnas HAM, yaitu Wasior, Wamena, dan Paniai. Khusus Paniai kasusnya masih SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Pada 4 September 2004 kita sudah menerima berkas dari Komnas HAM untuk Wasior dan Wamena. Kita melihatnya secara yuridis dan sebagai penyidik kita tidak mau berurusan dengan politik.
Bagaimana hasil pemeriksaan berkas?
Setelah dipelajari secara yuridis oleh jaksa terhadap berkas yang disampaikan kepada kita, ternyata gambaran di sana belum bisa meng-ungkapkan peristiwa mengenai adanya pelanggaran HAM berat, dan juga kita sudah berikan petunjuk untuk melengkapi berkas.
Apa saja petunjuk jaksa?
Pasal 20 Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM juga mengharuskan penyelidik Komnas HAM wajib memenuhi petunjuk. Petunjuk kita yaitu memenuhi dugaan pelaku yang tidak ada dalam berkas, kemudian unsur sistematis atau meluas juga tidak dipenuhi. Kita minta itu atau dokumen-dokumen seperti telegram pemerintah, komando, visum, dan sebagainya, itu kan tidak dilengkapi.
Respons Komnas HAM bagaimana?
Komnas HAM justru tidak bisa memenuhi petunjuk-petunjuk. Padahal berkas sudah lima kali bolak-balik. Sesuai Pasal 19 UU 26/2000, itu yang menangani perkara penyelidikan ialah Komnas HAM, bukan kejaksaan selaku penyi-dik. Kalau kita mengacu pada yuri-dis, tentu harus ada cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Nah, ini untuk mengarah ke situ belum tampak siapa pelakunya, siapa korbannya, ini enggak tergambar di berkas. Kalau kita kaji yang dimaksud dengan HAM berat, sesuai Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM, yaitu suatu peristiwa yang dilakukan secara luas, sistematis, dan terstruktur. Ini belum terlihat juga di situ.
Apa saran kejaksaan?
Dalam penanganan perkara HAM berat itu tidak mengenal pemeriksaan tambahan, seperti di pidana umum. Jadi, kalau di dalam penyelidikan Komnas HAM tidak bisa membuktikan bukti permulaan, dia harusnya mengacu pada Pasal 91 ayat (1) huruf a UU 39/1999. Di situ dikatakan dalam hal penyelidik Komnas HAM tidak bisa menemukan bukti permulaan, harus dihentikan laporan itu. Dia harus berani. Artinya tidak ada pelanggaran HAM berat di situ. (Gol/P-2)
Masyarakat Papua Barat mendatangi kantor KPK dan Kejagung untuk melakukan klarifikasi dan memberikan informasi hasil investigasi terkait Gubernur Papua Barat Dominggus Madacan.
BENCANA tanah longsor dan banjir bandang Pegunungan Arfak, tepatnya di Kampung Jim, Distrik Catubouw, Papua Barat menelan belasan korban jiwa.
Jumlah keseluruhan korban dalam peristiwa itu sebanyak 24 orang, terdiri atas lima orang selamat, 16 korban meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya belum berhasil ditemukan.
Brimob melakukan pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun, anggota yang dilaporkan hilang sejak 18 Desember 2024 di kawasan Kali Rawa, Distrik Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
Buku Cahaya Fajar dari Balik Gunung Mbaham mengupas perjalanan kepemimpinan Ali Baham Temongmere (ABT), pejabat Papua Barat yang mengedepankan pembangunan berbasis budaya.
SETIDAKNYA 12 ribu pelajar di Manokwari, Papua Barat, sudah mendapatkan makan siang gratis (MBG). Selurhnya merupakan pelajar dari tingkat TK hingga SMA di wilayah perkotaan Manokwari.
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved