Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejaksaan Bisa Lengkapi Penyidikan

Akmal Fauzi
09/9/2019 09:00
Kejaksaan Bisa Lengkapi Penyidikan
Komisioner Komnas HAM(MI/MOHAMAD IRFAN)

SEJAUH mana hasil penyelidikan Komnas HAM untuk kasus Wamena, Wasior, dan Paniai?
Untuk kasus Wasior dan Wamena penyelidikan Komnas HAM sudah selesai, dan kemudian hasilnya kami simpulkan ada pelanggaran HAM berat. Tetapi untuk kasus di Paniai masih dalam penyelidikan.

 

Hasil penyelidikan Wamena dan Wasior sudah diserahkan Kejagung?
Dari Kejagung memang dinilai bukti permulaan yang disampaikan Komnas HAM belum cukup. Misalnya soal autopsi, soal penguatan saksi-saksi. Tetapi kami sudah menyimpulkan itu sudah cukup. Karena apa? Karena kewenangan Komnas HAM hanya untuk merekonstruksi peristiwa dan juga menemukan bukti permulaan yang cukup.

 

Jadi, Kejagung harus ambil langkah penyidik-an untuk melengkapi-nya?
Iya. Jadi tidak langsung habis penyelidikan langsung penuntutan, ada proses penyidikan yang sebenarnya itu proses yang bisa dilakukan Kejagung.

 

Apa yang jadi rekomendasi Komnas HAM?
Khusus Paniai, karena masih dalam kewenangan Komnas HAM, kami akan selesaikan secepat mungkin. Tetapi untuk kasus di Wasior dan Wamena, kami sudah mengeluarkan dua rekomendasi kepada Presiden pada 11 Desember 2018.
Rekomendasi pertama, kami meminta Presiden untuk meminta kewenangannya memerintahkan Jaksa Agung untuk segera melakukan penyidikan atas kasus-kasus pelanggaran berat dan tentu saja di dalamnya ada Wasior dan Wamena.
Kalau memang kemudian dirasa lewat jalur yudisial itu menemui hambatan, Presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU untuk membentuk semacam komisi kebenaran dan rekonsiliasi.

 

Konflik di Papua sekarang, apakah akumulasi persoalan lalu?
Kami melihatnya apa yang terjadi di Papua dua minggu terkahir ini kan bentuk ekspresi, bentuk reaksi atas berbagai persoalan yang selama ini terjadi di Papua dan penyelesaiannya tidak cukup untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Termasuk juga bagaimana penegakan hukum dan HAM kepada pihak-pihak yang selama ini dianggap menjadi pelaku dari pelanggaran HAM itu.

 

Apa yang harus dilakukan pemerintah?
Salah satu yang bisa dilakukan ialah pendekatan dialog sebagai pendekatan baru untuk mengakhiri konflik. Dialog juga meminimalisasi penyimpangan atau pelanggaran HAM. Dialog harus inklusif dengan melibatkan pemerintah pusat, masyarakat adat Papua, akademisi, aktivis HAM, dan berbagai aktor penting lainnya. (Mal/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya